Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / Otomotif / Politik / TAG

Rabu, 24 Januari 2024 - 14:58 WIB

Sukses, Penyelengaraan Restorasi Justice di Kantor Kejari Bangkalan dalam Kasus Penggelapan

Sukses, Penyelengaraan Restorasi Justice di Kantor Kejari Bangkalan dalam Kasus Penggelapan

Sukses, Penyelengaraan Restorasi Justice di Kantor Kejari Bangkalan dalam Kasus Penggelapan

 

BANGKALAN| KOMPASNEWS.ID
Mengawali tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, telah sukses menyelenggarakan Restorasi Justice (RJ) atau Restorasi Keadilan dalam sebuah kasus penggelapan. (Rabu, 24/1).

RJ dilaksanakan di kantor Kejari Bangkalan yang melibatkan kedua belah pihak yang kesandung kasus, mereka adalah warga desa yang sama asal desa Bilaporah kecamatan Socah kabupaten Bangkalan. Melalui tokoh masyarakat, keduanya telah berhasil mencapai kesepakatan damai, saling memaafkan, dan memulai lembaran baru tanpa dendam.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Bangkalan Fahmi menjelaskan, proses RJ ini adalah inovasi atau solusi terbaik sesuai dengan hati nurani masyarakat dalam penyelesaian sebuah perkara tanpa harus melakukan persidangan. “Jadi kita bisa memberikan solutif kepada masyarakat dalam penyelesaian sebuah perkara dengan jalan perdamaian dan dianggap selesai tanpa melalui persidangan” katanya kepada media.

Baca Selengkapnya  Bupati Ikfina fahmawati gelar program sabtu sehat di Puskesmas bersama anak TK(santika)

Sementara itu Himawan Harianto Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangkalan didampingi kedua belah pihak berperkara serta disaksikan Kanit Reskrim Socah memaparkan, kasus ini terjadi pada bulan Agustus tahun lalu (2023). Berawal dari seorang tersangka AB bertemu dengan inisial A seseorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat itu AB ditawari sebuah Hand Phone (HP) oleh DPO A seharga 200rb rupiah.

‘Karena tersangka AB sangat membutuhkan barang itu untuk kebutuhan anaknya, maka dibelilah HP tersebut” jelasnya.

Lanjut, setelah adanya laporan polisi dari pihak korban, maka diduga HP tersebut didapat dari hasil curian. “Atas ketidaktahuannya, tersangka AB dikenakan pasal 480, sebagai penadah” terang Himawan.

Lebih lanjut Himawan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan terselenggaranya RJ, maka dibutuhkan beberapa syarat, ia menyebutkan, “tuntutan hukumnya di bawah lima tahun, unsur kerugian di bawah dua juta lima ratus serta bukan seorang residivis yang pernah dihukum” terangnya.

Baca Selengkapnya  Optimalisasi Lahan Berjalan Lancar Dandim 1208/Sambas Dampingi Aster Kasdam XII/TPR Dan Dinas Pertanian Laksanakan Evaluasi di Kab. Sambas

Dengan adanya kesepakatan damai, maka pada tanggal 9 Januari 2024 lalu terjadilah proses mediasi RJ. “Setelah proses administrasi selesai, kita sampaikan kepada pimpinan, dan pada saat ekspos disetujui oleh Kejagung” jelas Himawan.

Ditambahkan, di awal tahun 2024 ini, institusi Adhyaksa Bangkalan telah berhasil menyelesaikan sebuah kasus dengan kesepakatan melalui restorasi keadilan yang mengedepankan perdamaian, keadilan, dan rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu konflik di masyarakat. ” Ini perdana di tahun ini, semoga melalui
pendekatan ini dalam penanganan kasus-kasus di masa mendatang dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemulihan sosial dan psikologis masyarakat” tutup Himawan.

(zis).
.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pasi Log Kodim 1208/Sambas Hadiri Upacara HUT Otonomi Daerah Ke-XXVIIl Tahun 2024 Di Kab. Sambas

Berita

Kakanwil untuk WNI dan JFT yang Baru Dilantik

Berita

Sambut HUT Ri Ke 79 Danramil 05/Pemangkat Bersama Forkopimcam Bagikan Bendera Merah Putih

Berita

Kepala BNN RI Hadiri Musrenbangnas 2024

Berita

Dalam mencegah tindak pidana yaitu dengan laks Patroli Stasioner serta pengecekan perkantoran Pemda Pulang Pisau dan sekitarnya

Berita

Cegah Banjir Personel Kodim 1009/Tanah Laut Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Di Desa Ujung Kecamatan Bati-Bati

BERITA UTAMA

Deklarasi Damai Pilkada 2024: Haruai Tunjukkan Teladan Keamanan dan Persatuan

Berita

Babinsa Koramil 1008-04/Tanta Hadiri Pelatihan Pengendalian Hama Tanaman Cabe di Desa Maburai