Surabaya, KompasNews.id Kejari Tanjung Perak melalui penyidik pidana khusus (pidsus) melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada Koperasi UPN Veteran tahun 2015 oleh Bank Jatim dengan kerugian negara sebesar Rp.4.436.748.265,22. Rabu (17/1/2024).
Dalam tahap pelimpahan tahap dua ini, penyidik pidsus menerima pelimpahan tiga orang tersangka dari Polrestabes Surabaya, yakni YAS ketua Koperasi, SR sebagai sekretaris Koperasi dan WI selaku juru bayar.
Kasipidsus Kejari Surabaya Selain menerima pelimpahan tiga tersangka, juga menerima barang bukti yang berhasil disita dari tiga tersangka,
“Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kasi Inteljen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra.
Jemmy Sandra juga mengatakan, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan kota di Surabaya dan Sidoarjo, karena ketiganya berdomisili di dua kota tersebut.
“Dasar kami melakukan tahanan kota berdasarkan Permohonan dari Kuasa hukum dari para tersangka. Juga faktor kesehatan dan usia tua dari para tersangka,” katanya.
Diterangkan oleh Jemmy Sandra Kasi Inteljen Kejari Tanjung Perak, bahwa kasus ini berawal saat Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur pada 3 Agustus 2015 mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja kepada
anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp 5 miliar.
Selanjutnya pada 11 November 2015 Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur kembali mengajukan pinjaman serupa seperti sebelumnya sebesar Rp 5 miliar.
“Para tersangka ini melakukan tindakan melawan hukum dengan cara membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif tanpa sepengetahuan para anggota Koperasi untuk meminjam uang yang mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,4 miliar,” terangnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo secara singkat menambahkan, yang dimaksud fiktif itu ada dobel pengajuan.
“Jadi awalnya para anggota Koperasi ini sudah melakukan pinjaman, kemudian ada penawaran dari Bank Jatim Syariah. Kemudian nama-nama itu tanpa sepengetahuan dan Ijin dari para anggota diajukan lagi untuk persyaratan Permohonan pinjaman. Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 80 orang lebih,” tambahnya.
Menurut Ananto, proses pelimpahan tahap dua dengan melakukan penahanan kota terhadap ketiga tersangka ini, menunjukkan komitmen Kejari Tanjung Perak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan humanis.
“Kita melihat dari sisi kemanusiaannya saja. Pertama faktor kesehatan dari para tersangka yang memerlukan perawatan. Kemudian yang kedua terkait usia dari para tersangka yang sudah cukup tua, yaitu 74 tahun,” pungkasnya. (NUR)
t
No tags for this post.