Home / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / Otomotif / Politik / TAG

Rabu, 24 Januari 2024 - 23:35 WIB

Tiga Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim Menjalani Tahap ll Di Kejari Tanjung Perak

Tiga Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim Menjalani Tahap ll Di Kejari Tanjung Perak

Tiga Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim Menjalani Tahap ll Di Kejari Tanjung Perak

 

Surabaya, KompasNews.id Kejari Tanjung Perak melalui penyidik pidana khusus (pidsus) melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada Koperasi UPN Veteran tahun 2015 oleh Bank Jatim dengan kerugian negara sebesar Rp.4.436.748.265,22. Rabu (17/1/2024).

Dalam tahap pelimpahan tahap dua ini, penyidik pidsus menerima pelimpahan tiga orang tersangka dari Polrestabes Surabaya, yakni YAS ketua Koperasi, SR sebagai sekretaris Koperasi dan WI selaku juru bayar.

Kasipidsus Kejari Surabaya Selain menerima pelimpahan tiga tersangka, juga menerima barang bukti yang berhasil disita dari tiga tersangka,

“Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kasi Inteljen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra.

Baca Selengkapnya  Tugu TMMD 121 Kodim 1008 Bukti Sinergi TNI-Warga Membangun Desa

Jemmy Sandra juga mengatakan, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan kota di Surabaya dan Sidoarjo, karena ketiganya berdomisili di dua kota tersebut.

“Dasar kami melakukan tahanan kota berdasarkan Permohonan dari Kuasa hukum dari para tersangka. Juga faktor kesehatan dan usia tua dari para tersangka,” katanya.

Diterangkan oleh Jemmy Sandra Kasi Inteljen Kejari Tanjung Perak, bahwa kasus ini berawal saat Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur pada 3 Agustus 2015 mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja kepada
anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp 5 miliar.

Selanjutnya pada 11 November 2015 Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur kembali mengajukan pinjaman serupa seperti sebelumnya sebesar Rp 5 miliar.

“Para tersangka ini melakukan tindakan melawan hukum dengan cara membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif tanpa sepengetahuan para anggota Koperasi untuk meminjam uang yang mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,4 miliar,” terangnya.

Baca Selengkapnya  Prajurit Petarung Yonmarhanlan VI Ikuti Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu Tahun 2024

Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo secara singkat menambahkan, yang dimaksud fiktif itu ada dobel pengajuan.

“Jadi awalnya para anggota Koperasi ini sudah melakukan pinjaman, kemudian ada penawaran dari Bank Jatim Syariah. Kemudian nama-nama itu tanpa sepengetahuan dan Ijin dari para anggota diajukan lagi untuk persyaratan Permohonan pinjaman. Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 80 orang lebih,” tambahnya.

Menurut Ananto, proses pelimpahan tahap dua dengan melakukan penahanan kota terhadap ketiga tersangka ini, menunjukkan komitmen Kejari Tanjung Perak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan humanis.

“Kita melihat dari sisi kemanusiaannya saja. Pertama faktor kesehatan dari para tersangka yang memerlukan perawatan. Kemudian yang kedua terkait usia dari para tersangka yang sudah cukup tua, yaitu 74 tahun,” pungkasnya. (NUR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

t

Share :

Baca Juga

Berita

Sinergitas Polisi Bersama TNI di Lumajang Rutin Patroli Malam Cegah Pencurian Hewan Ternak

Berita

Kerjasama Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Puskesmas Jita Gelar Posyandu Bagi Masyarakat Distrik Jita

BERITA UTAMA

Optimalkan M-Paspor untuk Tingkatkan Efektivitas Pelayanan Paspor

BERITA UTAMA

Atlet Polri Berpretasi Pada Kejuaraan Asia Indoor Sky Diving 2024

Berita

Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas dan sosialisasi aplikasi polri super APP

Berita

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Personel Kodim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Pendampingan Program Opla

Berita

Wujudkan Ketahanan Pangan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Terus Melaksanakan Pendampingan Kepada Petani

Berita

Danramil 1208-05/Pemangkat Hadiri Laucing Penyerapan Beras Dan Gabah Gapoktan Beserta Bulog Kec. Semparuk