Home / Uncategorized

Minggu, 28 Januari 2024 - 10:43 WIB

Pegedar Jenis Sabu dan Ekstasi dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pegedar Jenis Sabu dan Ekstasi dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pegedar Jenis Sabu dan Ekstasi dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

 

 

 

SURABAYA- Dua sekawan pegedar sabu dan ekstasi dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Karangan Surabaya.

Tersangka yang merupakan residivis itu, E (23) asal Jalan Samanhudi Kel. Bulusidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dan LH (35) asal Bebekan Masjid Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo.

Meski pernah mendekam dalam penjara, keduanya yang tinggal kos di Jalan Karangan Surabaya itu tak kapok. Warga yang mengatahui jika mereka menjual narkoba akhirnya melapor ke Polisi.

Hasil ungkap itu, diamankan barang bukti yang diamankan, 2 plastik berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 99,310 gram dan 6,390 gram. 1 butir warna biru logo huruf QP dan kepala narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,320 gram.

Baca Selengkapnya  Yonif 751/VJS Menggelar lomba Body Contest dalam rangka memperingati HUT Yonif 751/VJS ke 60

 

Ditemukan juga, timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, skrop dari sedotan, buku catatan, sendok stanlais, sendok plastik, ATM dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan,berdasarkan informasi masyarakat, pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Kos Jalan Karangan Surabaya, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama E dan LH.

“Saat diamankan, tersangka mengakui dan langsung dilakukan penggeledahan hingga dua jenis narkotika dapat ditemukan,” kata Kompol Suria Miftah, Minggu (28/1/2024).

Dari keterangan tersangka LH, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari M (DPO) pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

Baca Selengkapnya  Polres Tanjung Perak Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

Narkotika itu diambil secara ranjauan di daerah Masjid Agung, Taman Indah Surabaya. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram sabu.

Kemudian tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib ambil ranjauan di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir extacy dan maksud tujuan menerima adalah untuk dikirim kembali atas perintah M(DPO) maupun I al. S (DPO).

“Dari pekerjaan meranjau itu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bib)

Share :

Baca Juga

Berita

Pergantian Tongkat Komando Komandan Korem 074/Warastratama

Berita

Dandim 1008/Tabalong Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Masingai 1

Berita

Hadapi Tantangan Cuaca Ekstrem, Babinsa Bantu Petani Cabai

BERITA UTAMA

Pelepasan Prajurit – Prajurit Terbaik Makutarama

Berita

Pelayanan Pindah Memilih Untuk DPT Pilkada Telah Dibuka

Berita

Polresta Sidoarjo Beri Edukasi Anti Bullying di Sekolah Cegah Kekerasan Anak

Berita

Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Uncategorized

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Di Ngaglik II  Surabaya