Home / Berita / BERITA UTAMA / Otomotif / POLRI

Minggu, 28 Januari 2024 - 03:20 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Mengerebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Mengerebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Mengerebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

 

SURABAYA- Rumah di Pandegiling Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Surabaya digrebek Polisi Satresnarkoba. Didalamnya ada seorang pria inisial, GDL (21) yang ikut digelandang ke kantor Polisi.

Petugas pakaian preman mendatangi rumah itu pada, Rabu 17 Januari 2024 sekira 09.00 WIB, setelah mendalami informasi terkait peredaran narkoba dari masyarakat.

Pria yang dibekuk itu, diduga merupakan seorang pengedar diwilayah Surabaya dan selama ini sudah diincar Polrestabes Surabaya.

Guna kelabuhi petugas, pelaku ini sangat cerdik. Barang bukti sabu disimpan dalam plafon rumah dan diambil pada saat ada pembelian.

Dalam penggeledahan dirumah GDL, anggota menemukan barang dua klip yang berisi Kristal warna putih di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat 8, 56 gram, 1, 20 gram daun ganja, 1 bendel klip plastik, timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 450.000, sendok plastik, skrup plastik, tas slempang warna coklat dan HP.

Baca Selengkapnya  Bersama Kepala Desa Dan Polsek Pugaan, Serka Emanuel Pastikan Penyaluran BLT Aman Dan Tertib

Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah mewakiii Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma menjelasakan, Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB di rumah Pandegiling petugas berhasil mengamankan tersangka GDL BIN CCL.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan di dalam tas slempang warna cokelat, berada diatas plafon rumah, kesemuanya adalah milik Tersangka.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Mengerebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

“Menurut keterangan tersangka, dia mendapatkan barang berupa 1 (satu) bungkus berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 8, 56 gram tersebut dari H ALIAS B (DPO),” jelas Kompol Suria, Jumat (26/1/2024).

Baca Selengkapnya  Antisipasi Bencana Dan Kesiapan Pemilu, Pemprov Gelar Rakor Bersama BMKG

Sabu itu didapatkanya dengan cara diranjau dipinggir Jalan Rungkut Surabaya, awalnya sebanyak 1 poket seberat 25 gram seharga Rp 800.000, per gramnya dengan total bayar seharga Rp 20.000.000.

“Sedangkan 1 bungkus jenis Ganja dengan berat 1, 20 gram didapat dari Saudara P (DPO) dengan cara membeli pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib, diranjau di pinggir Jalan By Pass Krian Sidoarjo. Awalnya sebanyak 1 poket seberat 1 gram seharga Rp 150.000,” imbuh Kasat.

Oleh tersangka, sabu akan dijual kembali dan juga konsumsi. Sedangkan Ganja akan tersangka konsumsi sendiri.

Namun, belum mendapat keuntungan karena barang belum habis terjual dan untuk pengiriman sabu sesuai perintah Saudara H ALIAS B (DPO) dengan imbalan sebesar Rp 30.000, per gramnya.(reed)

Share :

Baca Juga

Berita

Jumat Berkah, Kapolres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi Untuk Siswa Sekolah Dasar

BERITA UTAMA

Tanamkan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil 06/Babarai Pembina Upacara Di SMPN 1 Barabai

Berita

Cooling System, Polres Tuban Gelar Doa Bersama Perguruan Silat untuk Kondusifitas Pilkada 2024

Berita

Wujud Sinergitas Lemdik TNI, Danpuslatdiksarmil Hadiri Workshop Pendidikan di TNI AD

Berita

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Kegiatan Imbauan Kamseltibcar Lantas di Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Minusca Car Terima Courtesy Call dari Komandan Kontingen Cambodian EOD

Berita

Koramil dan Warga Bersatu Bongkar SDN 2 Abadi yang Membahayakan

Berita

Dankormar Tinjau Latihan TW. I Ta.2024 Pasmar 2