Home / Uncategorized

Minggu, 28 Januari 2024 - 10:41 WIB

Tim Khusus ke Polres Ketapang, Kapolda Kalbar Memberhentikan Kasat Reskrim, Kapolsek dan Beberapa anggota Polres Ketapang dari Jabatannya Dalam Rangka Pemeriksaan

Tim Khusus ke Polres Ketapang, Kapolda Kalbar Memberhentikan Kasat Reskrim, Kapolsek dan Beberapa anggota Polres Ketapang dari Jabatannya Dalam Rangka Pemeriksaan

Tim Khusus ke Polres Ketapang, Kapolda Kalbar Memberhentikan Kasat Reskrim, Kapolsek dan Beberapa anggota Polres Ketapang dari Jabatannya Dalam Rangka Pemeriksaan

 

PONTIANAK POLDA KALBAR KOMPASNEWS.ID || Sekembalinya tim khusus yang dibentuk Kapolda Kalbar dari Ketapang untuk menginvestigasi kasus kematian yang menimpa Almarhum RP warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. mengambil tindakan lanjutan dengan tegas mencopot Jabatan Kasat Reskrim, Kapolsek dan beberapa anggota Polres Ketapang untuk ditarik Ke Polda Kalbar dalam rangka pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Minggu, 28/01/24.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.IK.M.H melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK. M.M menyampaikan bahwa Kapolda Kalbar sebelumnya sudah menegaskan untuk transparan dalam menangani kasus kematian almarhum RP dan akan menyampaikan sejujur-jujurnya kepada masyarakat bahwa semua anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya  Cooling System, Polres Sampang Gelar Istighosah dan Doa Bersama Untuk Pilkada Damai

Kabid Humas kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk percaya sepenuhnya kepada jajaran Polda Kalbar untuk memproses secara hukum para oknum polisi yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap almarhum RP, tidak ada satupun yang akan di biarkan begitu saja, jika bersalah semua akan kita proses.

Adapun kelima anggota yang diberhentikan dari jabatannya tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota Polsek Benua Kayong, pemberhentian dari jabatan tersebut telah tertuang berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar nomor: 85 / I / KEP 2024 Tanggal 26 Januari 2024.

Baca Selengkapnya  Menteri PANRB Bahas Transformasi Digital Kejaksaan Sebagai Upaya Modernisasi Proses Hukum

Kabid Humas menambahkan bahwa saat ini para oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Almarhum RF sudah dalam pemeriksaan Propam Polda Kalbar dan ditempatkan ditempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum.

“Selanjutnya kami akan tetap berkomitmen bahwa semua diproses secara tegas, obyektif dan transparan,” tutup Kabid Humas.
(Bib)

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Tupdik, Siswa Dikmata 44 TNI AL Laksanakan Test Kesamaptaan Jasmani

Berita

Babinsa Kodim 1002/HST Jadi Sahabat bagi Warga, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

BERITA UTAMA

Koramil 1612-01/Ruteng Siaga Tanggapi Laporan Pemotongan Kayu di Desa Bea Kakor

Berita

Tingkatkan Skill Untuk Kedinasan Siswa Satdik – 1 Kodiklatal Lattek Berlayar dan Integrasi

Berita

Hadiri Pelantikan Perangkat Desa, Babinsa Simpang Empat Berharap Pejabat Baru Dedikasikan Diri Demi Kepentingan Masyarakat.

Berita

Personel Kodim 0720/Rembang melaksanakan olahraga umum

Berita

Rilis Akhir Tahun 2024, Polri berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi

Berita

Musim Kemarau Polres Jember Distribusikan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Plalangan