TEGAL – Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal Tahun 2025-2045 ditandatangani bersama antara DPRD Kota Tegal dengan Pemerintah Kota Tegal
di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Tegal, Senin (29/1/2024) siang.
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan setelah penandatanganan tersebut, pihaknya melalui Bagian Hukum Setda Kota Tegal segera melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, paling lambat Jum’at (2/2/2024).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto sesaat mengikuti giat penandatanganan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk menjadwaĺkan konsultasi terkait Rencana Awal RPJPD Kota Tegal 2025-2045.
“Kami sudah menjadwalkan dengan Biro Hukum Pemprov, dan sebelum tanggal 2 Februari 2024, kami akan berkonsultasi,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah sebuah dokumen perencanaan untuk pembangunan selama 20 (dua puluh) tahun ke depan. Dalam rangka penyusunan Dokumen RPJPD Kota Tegal Tahun 2025 2045, dibutuhkan usulan, masukan dan saran dari masyarakat Kota Tegal, sebagai bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan Kota Tegal untuk dua puluh tahun kedepan menuju Indonesia Emas di tahun 2045.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Sistem Perencanaan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan.
Rencana penyusunan dokumen ini sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 18 yang menyebutkan bahwa penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD Periode berakhir. Sebelumnya Penyusunan dokumen RPJPD ini bertujuan untuk menghadirkan acuan dasar dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah 20 tahun mendatang.
Dokumen ini pada intinya memuat arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah. Secara teknis, RPJPD sebagai dokumen perencanaan jangka panjang dua puluh tahun harus disusun memedomani memerhatikan RPJPN.
Setelah dilakukan konsultasi dengan Biro Hukum Provonsi Jawa Tengah, selanjutnya dilakukan Penyusunan Rancangan dengan melaksanakan Penyempumaan Ranwal berdasarkan masukan Provinsi dan Persiapan Musrenbang.
Setelah pelaksanaan Musrenbang, kemudian disusun Rancangan Akhir dengan Penyempurnaan rancangan akhir berdasarkan Berita Acara musrenbang dan review APIP.
Sebelum dilaksanakan Penetapan Perda RPJPD dilaksanakan Pembahasan dan kesepakatan Ranperda RPJPD, Evaluasi Ranperda oleh Provinsi dan dilaksanakan Penetapan Perda RPJPD.bib
No tags for this post.