Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / Otomotif

Selasa, 30 Januari 2024 - 05:01 WIB

Mafia Bongkar 4 TKP Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah

Mafia Bongkar 4 TKP Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah

Mafia Bongkar 4 TKP Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah

 

Pontianak KompasNews.id Polda Kalbar – Mengawali tahun 2024 ini Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto,SIK., M.H., melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, SIK.,M.H, membentuk satgas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah hukum polda Kalimantan Barat.

Kombes Pol Sardo menjelaskan bahwa Satgas ini dibentuk atas perintah dari Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin,S.IK., M.M., mengingat adanya keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap aktivitas penyalahgunaan terhadap pendistribusian BBM dan gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah.

“Satgas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan distribusi BBM dan Gas LPG subsidi dalam beberapa hari di bulan januari 2024 ini telah mengungkap 4 TKP penyalah gunaan BBM dan LPG Subsidi,” kata Kombes Sardo.

Sebagaimana Laporan Polisi yang telah ditebitkannya, Kombes Pol Sardo merincikan 4 Tersangka berikut TKPnya antara lain yang pertama yaitu Tersangka inisial ER, Tkp di Jalan Raya Karti, Dusun Karti Desa Tanjung Keracut Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat dengan Barang bukti berupa:
1 unit Merk Isuzu Panther Warna Silver Nopol KB 1050 KL, 1 buah Tangki modifikasi yang berisikan BBM Jenis Solar ± 150 Liter,
19 buah buah derigen berisikan bbm jenis Solar terdiri dari 3 (tiga) buah derigen kapasitas 20 liter dengan total ± 60 Liter dan 16 (enam belas) buah derigen kapasitas 35 liter dengan total ± 560 Liter, serta 1 unit Mesin Penyedot.

Baca Selengkapnya  Jelang HUT Humas Polri, Irjen Pol Sandi Berangkatkan Anggotanya Umroh

Yang kedua Tersangka MS, Tkp di Jalan Bun Fui Arah Sagatani Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dengan barang bukti berupa:
Uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sisa hasil jual-beli bbm jenis solar, 1 unit hp merk nokia warna biru, 1 unit dump truk merk mitsubhisi dengan nopol KB 9659 PA warna kuning,
24 jerigen dengan kapasitas 35 liter yang berisikan bbm jenis solar sebanyak ±840 liter, 1 buah buku catatan kecil jual beli bbm jenis solar.

Ketiga, dengan Tersangka HS, Tkp di Jalan tanjungpura Kelurahan Darat sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan barat dengan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck toyota dyna warna biru nopol kb 9002 ac, 10 buah drum dengan kapasitas ± 200 liter yang berisikan bbm jenis solar, 1 buah jerigen dengan kapasitas ± 35 liter yang berisikan bbm jenis solar, 1 buah blong yang bersikan bbm jenis solar ± 400 liter.

Dan keempat dengan tersangka SH, Tkp di Samping rumah atau gudang milik SH yang beralamat di Dusun Penemur RT. 003 RW 001 Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan barang buktu berupa:
1 (satu) set mesin penyedot.
± 3.800 liter minyak solar yang dimuat dalam 19 (sembilan belas) dengan keterangan 16 (enam belas) buah drum seng kapasitas 200 per liter dan 3 (tiga) buah drum plastik kapasitas 220 per liter warna biru, 1 (satu) unit kendaraan roda enam warna kuning merk mitsubishi fuso dengan nomor KB 8357 FB.

Baca Selengkapnya  SATGAS TMMD KE-120 KODIM 1506/NAMLEA, BINA MENTAL IDEOLOGI PANCASILA BAGI WARGA SEKITAR

“Untuk modus operandinya yaitu para pelaku melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi dengan cara mengantri di SPBU berulang kali untuk dikumpulkan di drum dan Jerigen, kemudian pelaku menjual BBM diatas harga HET yang dijual kepada pelaku tambang (PETI),” Jelas Kombes Sardo.

Terhadap 4 tersangka tersebut 1 orang tersangka tidak dilakukan penahanan yaitu atas nama SH dari Kapuas Hulu, dikarenakan pada saat diamankan di polda kalbar yang bersangkutan sudah dalam kondisi sakit, namun kasus tetap berjalan.

“Pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah,” pungkas Kombes Sardo.(reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bersama Babinsa Koramil 1612-03/Reo, Masyarakat Bersihkan Pekuburan Umum di Kel. Mata Air

Berita

Wujud Kepedulian Kepada Warga, Anggota Koramil 1208-01/Sambas Bantu Padamkan Sijago Merah.

Berita

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

BERITA UTAMA

Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024

Berita

Personal Koramil 03/Haruyan Patroli Karhutla

Berita

Dandim 1002/HST Silaturrahmi Dengan Awak Media

Berita

Berikan Materi Peraturan Baris Berbaris Personel Kodim 1009/Tanah Laut Kunjungi Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tanah Laut

Berita

Masuk Top 9 Nawakarsa Award Bukti Komitmen Desa Petiken Tingkatkan Pelayanan Masyarakat