Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / Otomotif / TNI / Uncategorized

Minggu, 4 Februari 2024 - 08:35 WIB

Abuse of Power Pj Bupati Dan Dugaan Intimidasi Mantan Wakil Bupati Panaskan Politik di Kabupaten Sampang

Abuse of Power Pj Bupati Dan Dugaan Intimidasi Mantan Wakil Bupati Panaskan Politik di Kabupaten Sampang

Abuse of Power Pj Bupati Dan Dugaan Intimidasi Mantan Wakil Bupati Panaskan Politik di Kabupaten Sampang

Adanya dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse of Power) dilakukan PJ (Penjabat) Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, S.Sos, MA, MSE , sehingga berpotensi membuat situasi politik di wilayah Kabupaten Sampang memanas.

Penyalahgunaan kekuasaan yang dimaksud yaitu terkait wewenangnya dalam menjabat sebagai Pj Bupati Sampang  kurun waktu lima  hari terakhir.

Rudi Arifiyanto, S.Sos, MA, MSE meski tergolong baru menjabat sejak tanggal 31 Januari 2024 menjadi Pj Bupati Sampang, dirinya telah memutasi sembilan Kepala Puskesmas serta sejumlah tenaga kesehatan yang dipromosikan untuk memimpin puskesmas, dan akhir-akhir ini juga santer Pj Kepala Desa Se Kabupaten Sampang akan di ganti olehnya.
Sehingga atas tindakan tersebut patut menuai banyak tanda tanya dari berbagai  elemen masyarakat.

Bahkan wacana akan ada pergantian Pj Kepala Desa se Kabupaten Sampang itu seakan-akan terkesan dipaksakan sebelum  Pemilu digelar tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Sementara itu, PJ Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, S.Sos, MA, MSE tidak ada respon saat dihubungi via telepon maupun WhatsApp pribadi oleh rekan jurnalis untuk konfirmasi kebenaran dan tanggapan atas peristiwa tersebut.

Sekedar informasi bahwa pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden RI (eksekutif ) serta calon anggota Legislatif baik di tingkat Daerah, Provinsi dan RI akan digelar pada hari Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya  Jum'at Curhat, Polres Malang Silaturahmi Kembalikan Senyum Korban Kanjuruhan

Menyikapi hal tersebut, maka tidak bisa dipungkiri dan dipastikan situasi politik di Kabupaten Sampang akan memanas serta kurang kondusif,mengingat pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sampang (periode 2029 – 2024) kini berada di partai pengusung yang berbeda, dan diketahui berpisah akibat konflik internal, sehingga mengusung banyak Caleg untuk memperebutkan kursi di Legislatif atau DPRD Kabupaten Sampang.

Bahkan, dari wacana tersebut juga di kuatkan dengan sikap mantan wakil Bupati Sampang, H.  Abdullah Hidayat, yang sekaligus notabene sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Sampang.
Selain itu tersebar pernyataannya bahwa Pj Bupati Sampang dalam waktu dekat akan mengganti seluruh Pj Kepala Desa.

“Saya tegaskan bahwa yang bisa mengganti PJ Kepala Desa itu, selain Bupati itu sendiri,  maka PJ Bupati juga bisa”, cetusnya.

“Saya sebagai mentor akan meluruskan hal yang bengkok-bengkok”, kata mantan Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat dalam sambutan di sebuah acara baru-baru ini di kecamatan.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Ragung Kecamatan Pengarengan Kabupaten Sampang, A Irham Nurdayanto, S.STP, MS.i secara medadak menggelar pers release tentang insiden intimidasi terhadapnya yang mengaku berujung pada pengunduran dirinya sebagai Pj kades Ragung pada Jum’at (02/02/2024) karena akibat keterpaksaan.

Baca Selengkapnya  Kunjungan Kerja Proyek Food Systems, Land Use and Restoration (FOLUR) ke PTPN I Regional 3

Dimana Irham mengaku di tekan secara paksa oleh PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto serta intimidasi menggunakan senjata tajam clurit oleh Mantan wakil Bupati Sampang yang sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Sampang, H. Abdullah Hidayat.

Atas peristiwa tersebut, A Irham Nurdayanto menyatakan secara tegas dan terbuka untuk membatalkan Surat Pengunduran dirinya itu dan masih siap melanjutkan amanah sebagai PJ Kades Ragung.

Perlu diketahui bersama, Pj Bupati itu ada batasan dalam pengambilan kebijakan, terlebih lagi masalah mutasi pejabat, ASN dan sebagainya.

kewenangan penjabat Bupati sudah diatur cukup jelas dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Cukup jelas memuat larangan bagi penjabat.
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Mendagri yaitu para penjabat yang sebenarnya tidak memiliki hak dan mandat dari rakyat karena mereka dipilih Mendagri, terlebih penjabat Bupati pada dasarnya bersifat sementara.

Junaedi

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab dan TNI Gelar Pasar Murah Pada Penutupan TMMD sebagai Upaya Pengendalian Inflasi

Berita

Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Dan Pemberian Reward Personil Berprestasi

Berita

Sinergi Koramil 1612-06/lembor dalam Mendukung Proses Demokrasi Lokal

Berita

Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Upacara Bendera, Dandim Sebut Sebagai Wujud Disiplin dan Nasionalisme

Berita

Tahanan Polrestabes Surabaya Laksanakan Ibadah Natal di Rutan Sat Tahti Polrestabes Surabaya

Berita

Tunjang Kebutuhan Listrik Satgas TMMD ke 120 Kodim 1015/Sampit Gunakan Genset

Berita

Polres Probolinggo Gelar Bakti Kesehatan Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Berita

Jaga Nilai Moral, Polresta Malang Kota Gelar Sosialisasi Bahaya LGBT