Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / Otomotif / TAG / TNI / Uncategorized

Selasa, 6 Februari 2024 - 13:53 WIB

Bati Komsos Koramil 09/Kutowinangun Sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap berbasis partisipasi masyarakat.

Bati Komsos Koramil 09/Kutowinangun Sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap berbasis partisipasi masyarakat.

Bati Komsos Koramil 09/Kutowinangun Sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap berbasis partisipasi masyarakat.

 

KUTOWINANGUN. Bati Komsos Serma Suranto hadir pada acara kegiatan sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berbasis partisipasi masyarakat di Gedung Serba guna Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen. Selasa (06/02/2024).

Hadir dalam kegiatan itu Camat Kutowinangun, diwakili Kasi Pelayanan Umum dan Sosial Bu Sri Udiyati, S.Sos, Danramil 09/Kutowinangun, diwakili Bati Komsos Serma Suranto, Kapolsek Kutowinangun, diwakili Aiptu Rahayudi, Kepala BPN Kab Kebumen, Bpk Eko Waluyo, PU pengairan Kec. Kutowinangun, Bpk Ngadino, Kepala Desa Babadsari, Bpk Slamet Widianto, Ketua BPD, Bpk Imam Ashari, Perangkat desa Babadsari, Ketua Rt dan Rw desa Babadsari dan tamu undangan warga desa Babadsari

sosialisasi yang bertujuan menginformasikan bahwa PTSL penting untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat. PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Baca Selengkapnya  Personel Kodim 1009/Tanah Laut Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada Ke Seluruh Wilayah Di Kabupaten Tanah Laut

PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat. Syarat Pengajuan Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat inilah yang akan menentukan apakah Anda lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah. Syarat-syarat pengajuan PTSL adalah sebagai berikut: 1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk). 2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL. 3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan. 4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian) 5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya). Tahapan Program PTSL Proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target. (Ramil 09)

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Pilkada Personel Kodim 1009/Tla Hadiri Pelantikan Dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Berita

Koramil 1612-02/Komodo dan BPBD Manggarai Barat bersinergi dalam Simulasi Evakuasi Mandiri di Desa Golo Sepang

Berita

Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Sabu Asal Kandangan

Berita

Viral Video Polwan Tegur Pengunjung yang Sedang Makan di Warkop, Kabid Humas Polda Jatim : Sudah Saling Memaafkan

Berita

Jelang HUT Ke-63 Batalyon Infanteri 3 Marinir, Prajurit Hiu Petarung Laksanakan Donor Darah

Berita

Kodim 0116/Nara bersama Polres dan Brimob Gelar Latihan PHH Gabungan TNI Polri

Berita

Audiensi Gubernur Akmil Dengan Pimwil BRI Yogyakarta

Berita

Jasa Raharja Jamin Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor