Gresik, Kompasnews.id – Oknum pimpinan Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Sinaga alergi dengan kritikan media sehingga memblokir nomor kontak awak media, pemblokiran dilakukan sesaat setelah Awak Media melakukan Konfirmasi terkait salah satu pabrik di wilayah Kecamatan Menganti yang beroperasi tanpa kelengkapan ijin.
dugaan Kasatpol PP memblokir nomor kontak karena tak mau dikonfirmasi dinilai sebagai sikap tidak menghargai profesi para Insan Pers yang bertugas sebagai fungsi kontrol pemerintahan yang mengelola keuangan negara.
Hal itu memicu reaksi keras dari Ketua LSM Jubir Rakyat, Hendry Pitoy. Menurutnya Sikap pejabat publik seperti itu adalah seorang pengecut.
“Dia (Agustin Sinaga) tak sadar jika sikapnya akan berdampak buruk bagi kinerja di instansinya Padahal upaya konfirmasi yang dilakukan media sesuai dengan tupoksi yang mereka jalankan.” Ungkapnya.
“Memblokir itu memang hak pribadi. Tapi sebagai pejabat publik tidak pantas. Yang dilakukan kan hanya mengkonfirmasi data kebenaran informasi, Karena berdasarkan informasi yang di peroleh Pabrik Plastik yang diketahui dikendalikan oleh orang bernama Heri itu tidak punya kelengkapan ijin, Tapi malah nomor WhatsApp awak Media diblokir. Sungguh prihatin kita seorang pejabat begitu,” kata Hendri, Selasa. (6/2/2024).
perbuatan Kasatpol PP Kabupaten Gresik patut diduga melanggar PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode etik ASN yang dimana diantaranya adalah harus terbuka dengan segala informasi publik.
Selain itu, Kasatpol PP Kabupaten Gresik juga menabrak Pasal 18 ayat (1) UU no 40/1999 tentang Pers, yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”
“Saya akan laporkan persoalan ini ke Komisi ASN, Persoalan ini juga akan saya laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Pejabat mengunakan uang rakyat menjalankan tugas negara. Seharusnya melayani masyarakat termasuk pers dengan baik. Pelayanan kepada pers saja begitu, bagaimana dengan pelayanan lainnya? Amat prihatin,” Pungkasnya.(Red)