Home / Berita / BERITA UTAMA

Selasa, 6 Februari 2024 - 03:20 WIB

Pungli di program PTSL masih tetap di temukan di desa sugih waras Lamongan

 

Lamongan – maraknya pungli di program ptsl ini menjadi booming di wilayah-wilayah Indonesia khususnya desa yang mendapat program ptsl

Dengan maraknya pungli yang dilakukan banyak oknum-oknum penerima program PTSL, kejaksaan negeri Lamongan ikut angkat bicara

Kasih Intel Lamongan saat ditemui awak media menyampaikan bahwasanya setiap bentuk pungutan atau tarikan yang melebihi aturan perbup itu sudah bisa dikategorikan pungli dan bisa diproses secara hukum

Lebih lanjut kasih Intel menyampaikan ke awak media bahwasanya kalau memang ada temuan atau ditemukan praktek pungli yang terjadi di program ptsl dirinya berharap awak media bisa kerjasama untuk melakukan pengaduan atau melaporkan temuan tersebut ke pihaknya

Baca Selengkapnya  Biaya PTSL Desa Sooko Semula Rp 500 Ribu Meroket Jadi 2 Juta, Pemohon Layangkan Protes

Statement dari petugas kejaksaan Lamongan terkait ptsl tersebut mencuat ke publik lantaran saat itu ada beberapa awak media yang datang ke kantornya untuk menyampaikan bahwasanya di salah satu desa tepatnya di desa sugih waras Lamongan ada praktek pungli di program ptsl

Dalambinvestigasi awak media menemukan bahwa panitia telah melakukan dugaan pungli kepada warga atau masyarakat yang mendaftar untuk ikut serta dalam program ptsl dikenakan biaya Rp 750.000.00 per bidang

Dengan temuan tersebut awak media konfirmasi ke kepala desa untuk menanyakan rincian kegunaan anggaran yang sudah dipungut pihak panitia kepada masyarakat

Baca Selengkapnya  Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif

Di sana awak media mendapatkan jawaban dari kepala desa bahwasanya yang dilakukan panitia program ptsl tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah di sepakati warga

Padahal menurut aturan yang sudah disepakati oleh SKB 3 menteri untuk tarikan ptsl bisa dibebankan ke pemohon dengan nominal 150.000 tiap pengajuan, adapun tambahan yang dibebankan kepada pemohon itu bisa dengan wajah kewajaran dan harus transparan untuk penggunaannya

Dari ungkapan kepala desa itulah akhirnya awak media koordinasi dengan instansi terkait agar melakukan tindakan kepada kepala desa yang memungut biaya PTSL yang tidak wajar. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TNI, Perangkat Desa dan Masyarakat Banua Lawas Laksanakan Gotong Royong Bersama

Berita

Cek Kesiapan Prajurit, Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK PD IM beserta rombongan Kunker Ke Yonif Raider 112/DJ

Berita

Polres Pulang Pisau Bersama Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Maliku

Berita

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Bangkalan Berhasil Amankan 10 Orang Tersangka

Berita

Pengamanan Ketat TNI-Polri Pastikan Perayaan Natal di Labuhan Berjalan Lancar

Berita

Jelang Tupdik, Siswa Dikmata 44 TNI AL Laksanakan Test Kesamaptaan Jasmani

BERITA UTAMA

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengucapkan Dirgahayu Koopssus TNI

Berita

Koramil 1612-08/Macang Pacar Kawal Ketat Turnamen Olahraga HUT RI ke-79 di Desa Bari