Lamongan – maraknya pungli di program ptsl ini menjadi booming di wilayah-wilayah Indonesia khususnya desa yang mendapat program ptsl
Dengan maraknya pungli yang dilakukan banyak oknum-oknum penerima program PTSL, kejaksaan negeri Lamongan ikut angkat bicara
Kasih Intel Lamongan saat ditemui awak media menyampaikan bahwasanya setiap bentuk pungutan atau tarikan yang melebihi aturan perbup itu sudah bisa dikategorikan pungli dan bisa diproses secara hukum
Lebih lanjut kasih Intel menyampaikan ke awak media bahwasanya kalau memang ada temuan atau ditemukan praktek pungli yang terjadi di program ptsl dirinya berharap awak media bisa kerjasama untuk melakukan pengaduan atau melaporkan temuan tersebut ke pihaknya
Statement dari petugas kejaksaan Lamongan terkait ptsl tersebut mencuat ke publik lantaran saat itu ada beberapa awak media yang datang ke kantornya untuk menyampaikan bahwasanya di salah satu desa tepatnya di desa sugih waras Lamongan ada praktek pungli di program ptsl
Dalambinvestigasi awak media menemukan bahwa panitia telah melakukan dugaan pungli kepada warga atau masyarakat yang mendaftar untuk ikut serta dalam program ptsl dikenakan biaya Rp 750.000.00 per bidang
Dengan temuan tersebut awak media konfirmasi ke kepala desa untuk menanyakan rincian kegunaan anggaran yang sudah dipungut pihak panitia kepada masyarakat
Di sana awak media mendapatkan jawaban dari kepala desa bahwasanya yang dilakukan panitia program ptsl tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah di sepakati warga
Padahal menurut aturan yang sudah disepakati oleh SKB 3 menteri untuk tarikan ptsl bisa dibebankan ke pemohon dengan nominal 150.000 tiap pengajuan, adapun tambahan yang dibebankan kepada pemohon itu bisa dengan wajah kewajaran dan harus transparan untuk penggunaannya
Dari ungkapan kepala desa itulah akhirnya awak media koordinasi dengan instansi terkait agar melakukan tindakan kepada kepala desa yang memungut biaya PTSL yang tidak wajar. (Red)