SURABAYA – Kebutuhan Teknologi Informasi (TI) yang berkembang pesat membuat Kementerian Hukum dan HAM terus berinovasi. Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Kemenkumham Razilu saat membuka Workshop Reformasi Birokrasi pada Selasa (07/02) secara hybrid. Kegiatan yang dipusatkan di Jakarta tersebut diikuti pegawai seluruh Indonesia secara virtual.
Di Kanwil Kemenkumham Jatim, hadir Kakanwil Jatim Heny Yuwono yang didampingi oleh Kadiv Administrasi Saefur Rochim beserta Tim RB kantor wilayah di Ruang Raden Wijaya.
Dalam sambutannya Irjen menyampaikan bahwa untuk mewujudkan RB Berdampak adalah melalui pemanfaatan Digitalisasi Teknologi Informasi Tata Kelola Layanan Publik dan Budaya Birokrasi Berakhlak. “Keterpaduan layanan digital pemerintah merupakan keharusan dalam Upaya peningkatan layananan kepada masyarakat,” tandasnya.
Dia juga menuturkan bahwa Indeks RB kemenkumham pada tahun 2023 kategorinya adalah memuaskan dengan nilai 80,66. “Ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan pengayoman,” tukasnya.
Mengutip arahan presiden RI tentang reformasi birokrasi, Irjen mengatakan ada tiga hal penting yang harus dipahami yaitu birokrasi yang berdampak, reformasi birokrasi bukan sekedar tumpukan kertas dan birokrasi harus menjadi lincah dan cepat.
Sementara itu Kapusdatin Rifqi Adrian dalam materinya menyampaikan bahwa Permenkumham 30/2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan SPBE.
Outcome SPBE adalah mendukung terwujudnya satu data Indonesia melalui bagi pakai data antar instansi pemerintah dan pemerintah daerah. Selanjutnya meningkatkan utilitas insfrastruktur TIK yang terintegrasi dan berbagi pakai bagi instansi pemerintah dan pemerintah daerah. “Dan yang tidak kalah pentingnya adalah terwujudnya keamanan informasi pemerintah,” tandasnya.
Arahan strategis dalam pelaksanaan SPBE tersebut juga menjadi poin penting yang harus diketahui serta dipahami oleh seluruh jajaran Kemenkumham. “Komitmen pimpinan yang kuat diperlukan dalam mengawal penyelenggaraan SPBE,” terangnya.
Arahan strategis lainnya, lanjut dia, yaitu SPBE menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur, tidak hanya menjadi tanggung jawab TI, Tim Koordinasi dan Tim Penilai Mandiri SPBE harus terdiri dari seluruh unsur yang mengampu tugas dan fungsi yang menjadi indikator penilaian serta Susun rencana kerja terhadap rekomendasi yang disampaikan KemenPAN-RB dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE). (Humas kemenkumham Jatim)
No tags for this post.