Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / Otomotif / TNI / Uncategorized

Kamis, 8 Februari 2024 - 20:04 WIB

Penyuluhan Hukum di Hotel Aston Inn Kota Batu: Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas

Penyuluhan Hukum di Hotel Aston Inn Kota Batu: Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas

Penyuluhan Hukum di Hotel Aston Inn Kota Batu: Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas

 

BATU – Hotel Aston Inn Kota Batu menjadi tempat penyelenggaraan Penyuluhan Hukum yang diadakan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim dan Bagian Hukum Kota Batu hari ini (7/2). Acara tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait perlindungan hukum bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan UU No. 8 tahun 2016.

Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari penyandang disabilitas, pendamping, dan para penggiat di bidang disabilitas turut serta dalam kegiatan ini dengan penuh antusias dan tertib. Mereka mendengarkan materi dengan seksama, menunjukkan keseriusan dalam memahami hak-hak hukum yang mereka miliki.

Baca Selengkapnya  Komitmen Kapolri Lindungi Perempuan dan Anak, Brigjen Desy Ditunjuk Jadi Dirtipid PPA dan PPO

Dalam konteks konstitusi, ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, sesuai amanat UUD 1945.

“Meskipun Penyandang Disabilitas diharapkan tetap mematuhi aturan hukum, UU HAM dan UU tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa mereka adalah kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlindungan khusus sesuai dengan kekhususan mereka,” ujar Penyuluh Hukum Madya Ayu Febriana.

Partisipasi aparat penegak hukum, lanjut Ayu, menjadi kunci penting. Dalam hal ini, diamanatkan bahwa mereka harus menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang Disabilitas yang tengah berurusan dengan hukum, termasuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan.

Baca Selengkapnya  Dandim 1612/Manggarai Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional: "Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar"

“Ada dorongan dari pendamping Disabilitas untuk memasukkan pasal dalam UU bantuan hukum yang menegaskan bahwa Penyandang Disabilitas adalah golongan yang wajib mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah jika berhadapan dengan hukum,” tutur Ayu.

Penyuluhan ini bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung hak-hak hukum Penyandang Disabilitas, menciptakan kesadaran, dan mendorong perubahan positif dalam sistem hukum yang lebih inklusif. (Humas Kemenkumham Jatim)

Share :

Baca Juga

Berita

Bersama Masyarakat Personel Kodim 1009/Tanah Laut Gotong Royong Bersihkan Drainase Di Desa Durian Bungkuk

Berita

Atlet Taekwondo Polri Koleksi Emas, Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh Sumut

Berita

Polres Sampang Dukung Pemkab Atasi PMK Hewan Ternak

Berita

Kapolri Hadiri Pembukaan Kongres XXI PMII di Palembang

Uncategorized

Dandim Bersama Ketua Persit Berikan Jam Komandan Kepada Prajurit dan Persit KCK Cabang LII Kodim 1208/Sambas

Berita

Pastikan Keamanan, Satgas Yonif 611/Awl Gelar Operasi Gabungan

Berita

Koramil 08/Kalasan Eratkan Silaturahmi Dengan Toga dan Tomas

Berita

Babinsa Koramil 1612-03/Reok Memperkuat Koneksi Komunitas Agama di Desa Paralando