BATU – Hotel Aston Inn Kota Batu menjadi tempat penyelenggaraan Penyuluhan Hukum yang diadakan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim dan Bagian Hukum Kota Batu hari ini (7/2). Acara tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait perlindungan hukum bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan UU No. 8 tahun 2016.
Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari penyandang disabilitas, pendamping, dan para penggiat di bidang disabilitas turut serta dalam kegiatan ini dengan penuh antusias dan tertib. Mereka mendengarkan materi dengan seksama, menunjukkan keseriusan dalam memahami hak-hak hukum yang mereka miliki.
Dalam konteks konstitusi, ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, sesuai amanat UUD 1945.
“Meskipun Penyandang Disabilitas diharapkan tetap mematuhi aturan hukum, UU HAM dan UU tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa mereka adalah kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlindungan khusus sesuai dengan kekhususan mereka,” ujar Penyuluh Hukum Madya Ayu Febriana.
Partisipasi aparat penegak hukum, lanjut Ayu, menjadi kunci penting. Dalam hal ini, diamanatkan bahwa mereka harus menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang Disabilitas yang tengah berurusan dengan hukum, termasuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
“Ada dorongan dari pendamping Disabilitas untuk memasukkan pasal dalam UU bantuan hukum yang menegaskan bahwa Penyandang Disabilitas adalah golongan yang wajib mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah jika berhadapan dengan hukum,” tutur Ayu.
Penyuluhan ini bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung hak-hak hukum Penyandang Disabilitas, menciptakan kesadaran, dan mendorong perubahan positif dalam sistem hukum yang lebih inklusif. (Humas Kemenkumham Jatim)
No tags for this post.