Lamongan, Kompasnews.id – Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan sepertinya harus menyelidiki dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Mustofa, oknum kepala desa Mantup Kabupaten Lamongan, Jawa Timur selama masa Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang di dapat awak media, Kades Mantup Mustofa Diketahui diduga melakukan mobilisasi dukungan terhadap salah satu Caleg DPR RI.
Patut diduga apa yang dilakukan oknum kades Mantup pasti disengaja. Karena sudah jelas dalam undang-undang bahwa kades tidak boleh ikut politik praktis.
Terkait kenakalan ini, Kades Mantup agaknya ingin menguji kesungguhan Bawaslu dan Aparat penegak Hukum dalam melakukan penanganan pelanggaran.
Padahal dalam aturan, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam Pemilu, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Saat dikonfirmasi lewat seluler,Mustofa seolah saling lempar bola panas.Dirinya mengaku sudah klarifikasi bahkan melalui surat ke dinas PMD Kabupaten Lamongan.Namun pihak PMD saat dihubungi belum menerima laporan/klarifikasi apapun dari pihak kades.
“Masalah ini loh sudah saya klarifikasi ke PMD,Bahkan sudah melalui surat.”Ungkap sang Kades melalui telepon sabtu (17/02/2024).
Terpisah,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan saat dihubungi mengaku belum ada laporan maupun pengaduan mengenia hal ini dari pihak desa.
“Belum ada klarifikasi apapun mas dari pak kades,mungkin itu kebetulan acara reses dan waktunya di momen politik pemilu.”jelas Zamroni kepada kompasnews.id
Dari pengakuan sang kades,seolah saling lempar bola panas.Bahkan sampai saat ini Mustofa juga belum bs menunjukan surat klarifikasi itu yg katanya sdh diserahkan kedl dinas PMD sesuai yang di ucapkan tadi.
Selanjutnya,tim investigasi awak media akan terus menggali informasi,termasuk ke Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk menindaklanjuti maslah ini.Jika terbukti ada pelanggaran dan menyalahi aturan.Maka,Nama Paslon Caleg tersebut harus di diskualifikasi karena melanggar undang-undang pemilu.
(Bersambung)
(Red)