Tuban, – Penegakan Hukum di Tuban Melempem, kinerja Kepolisian dipertanyakan. Kapolda Jatim dan Bid propam Polda Jatim diminta atensi Lemahnya penegakan Hukum bagi pelaku galian C Ilegal Tuban membuat Ekplorasi Galian semakin luas.
Santernya pemberitaan akan dugaan ada bekingan oleh sejumlah oknum polisi Di Tuban terhadap para bos pelaku galian Ilegal di Tuban. Dampak yang dirasakan masyarakat akibat Rusaknya ekosistem lingkungan hidup.
Galian Selica dan batu kapur serta tanah urug yang tersebar dikabupaten Tuban hampir sebagian besar tidak memiliki ijin dari kementrian. Meski hal tersebut melanggar hukum, faktanya para pelaku masih nyaman lakukan explorasi dan tak tersentuh Hukum.
Lokasi galian C ilegal Tuban tersebar di kecamatan Rengel, Grabakan, Soko, Tambak boyo, Montong, Bancar dan beberapa wilayah lainnya nyaris tak pernah tersentuh APH Tuban maupun Polda Jatim. Sehingga menimbulkan banyak tanda tanya….?
Meski beberapa waktu lalu ada pernyataan dari Kapolres Tuban Melalui Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Riyanto yang mengatakan bahwa galian Milik Sts berijin dan akan menindak galian ilegal yang ada di Tuban. Namun hal tersebut patut di pertanyakan dimana Banyak galian yang tidak berijin bahkan narasumber kami siap untuk menunjukan galian yang di duga tidak berijin dari kementrian.
Tentunya hal ini menjadi Pekerjaan yang harus mendapat atensi langsung dari kapolda Jatim Dan Bidpropam Polda Jatim untuk memeriksa Kapolres Tuban Dan Kasatreskrim Polres Tuban Yang tak berani menindak Tambang ilegal dan terkesan tak profesional dalam mengemban amanah sesuai undang-undang.
Dimana diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat Puluhan meter kubik pasir selica berhasil di keruk oleh komplotan STS.Untuk keruk pasir Selica ada beberapa titik dengan Alat berat yang berjalan dengan gunakan solar kuning. Solar untuk alat berat jenis exavator ini disinyalir gunakan solar subsidi.” Setiap hari kebutuhan solar untuk Beghao bisa habiskan 200 liter / alat berat,” disini ada 4 alat berat, jadi bisa butuh 1 ton solar seharinya,” saya cuma kerja ikut pak STS,” kalau solar kita bisa mudah belinya di spbu sekitar sini aja,” ujar TS salah satu operator Beghao.
Solar subsidi untuk galian ini jelas bukan peruntukannya dan melanggar UU no 22 tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 6 milyart. Serta pelanggaran UU nomer 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman 10 Tahun penjara serta denda 60 milyart.
Keterangan beberapa oknum wartawan dan LSM menjelaskan, untuk galian tersebut sudah ada anggaran pengamanan ke oknum polisi, wartawan dan LSM, besarnya uang bervariasi yang diberikan diakhir bulan, mulai 1 juta hingga 5 juta per oknum tersebut,” saya dapat 5 juta dikasih kaki tangan pak Sant, agar berhenti mewartakan galiannya,” terang RY salah satu oknum wartawan Tuban.fauzilik