Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI

Kamis, 22 Februari 2024 - 04:54 WIB

Syafa’ul Anam Mantan Kasek SMAN 1 Gresik Gemar Blokir Kontak Wartawan, Mental Pengecut Barhenti Saja Dari Pejabat

Di Duga Takut Bobroknya Desa Melirang terungkap, Kades dan Sekdes Kompak Blokir Nomor Wartawan

Di Duga Takut Bobroknya Desa Melirang terungkap, Kades dan Sekdes Kompak Blokir Nomor Wartawan

Gresik, kompasnews.id – Sepertinya oknum mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Gresik yang hari ini Mutasi, Syafa’ul Anam alergi dengan kritikan media/LSM sehingga memblokir nomor kontak awak media, pemblokiran dilakukan sesaat setelah Awak Media melakukan Konfirmasi terkait penggunaan dana BOS.
Dugaan Syafa’ul Anam memblokir nomor kontak karena tak mau dikonfirmasi dinilai sebagai sikap tidak menghargai profesi para Insan Pers yang bertugas sebagai fungsi kontrol instansi yang mengelola keuangan negara.
Hal itu memicu reaksi keras dari Ketua Paguyuban Pewarta Independen Indonesia (PPII), H.Gugus.S.
Menurutnya Sikap pejabat publik seperti itu adalah seorang pengecut.Patut dicurigai ada yg ditutup-tutup i.
“Dia (Syafa’ul Anam) tidak sadar jika sikapnya akan berdampak buruk bagi kinerja di Instansi atau lembaga yang dipimpin nya, padahal upaya konfirmasi yang dilakukan media sesuai dengan tupoksi yang mereka jalankan.” Ungkapnya.
“Memblokir itu memang hak pribadi. Tapi sebagai pejabat yang digaji negara itu tidak pantas. Yang dilakukan kan hanya mengkonfirmasi data kebenaran informasi, tapi malah nomor WhatsApp awak Media diblokir. Sungguh prihatin kita seorang pejabat begitu,” kata Gugus, Rabu (22/2/2024).
perbuatan Syafa’ul Anam patut diduga melanggar PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode etik ASN yang dimana diantaranya adalah harus terbuka dengan segala informasi publik.
Selain itu, Syafa’ul Anam juga menabrak Pasal 18 ayat (1) UU no 40/1999 tentang Pers, yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”
“Saya akan laporkan persoalan ini ke Komisi ASN, Persoalan ini juga akan saya laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Kepala Sekolah itu ASN mengunakan uang rakyat, Seharusnya melayani masyarakat termasuk pers dengan baik. Pelayanan kepada pers saja begitu, bagaimana dengan pelayanan lainnya? Amat prihatin,” Pungkasnya.(Red)
Baca Selengkapnya  Serka Jalaludin Anggota Koramil 1612-03/Reok Melatih 30 Anggota Paskibraka di SMAN 1 Reok

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Barabai Dukung Ketahanan Pangan, Bantu Petani Olah Lahan

Berita

Polda Jatim Cek Ranmor Dinas Polres Madiun Kota, Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024

Berita

Koramil 08/Rejoso Tanam Mangrove Bersama PT Indonesia Power & Karang Taruna di Hutan Mangrove Pateguran

Berita

Kodim 1002/HST Siap Dukung Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Intan 2024 Polres HST

Berita

Danramil 15/Klirong Hadiri Monitoring dan Evaluasi Kegiatan MPLS Oleh Tim Bunda Paud Kabupaten Kebumen

BERITA UTAMA

Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Petani Bajak Sawah

BERITA UTAMA

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Hadapan Majelis Sholawat Mohon Restu Agar Seluruh Polisi Jateng Menjadi Polisi yang Baik

BERITA UTAMA

Anggota Koramil-01/Bajawa Melaksanakan Perbaikan dan Pembersihan Pompa Hidram