Home / BERITA UTAMA / Berita / INVESTIGASI

Kamis, 22 Februari 2024 - 04:54 WIB

Syafa’ul Anam Mantan Kasek SMAN 1 Gresik Gemar Blokir Kontak Wartawan, Mental Pengecut Barhenti Saja Dari Pejabat

Di Duga Takut Bobroknya Desa Melirang terungkap, Kades dan Sekdes Kompak Blokir Nomor Wartawan

Di Duga Takut Bobroknya Desa Melirang terungkap, Kades dan Sekdes Kompak Blokir Nomor Wartawan

Gresik, kompasnews.id – Sepertinya oknum mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Gresik yang hari ini Mutasi, Syafa’ul Anam alergi dengan kritikan media/LSM sehingga memblokir nomor kontak awak media, pemblokiran dilakukan sesaat setelah Awak Media melakukan Konfirmasi terkait penggunaan dana BOS.
Dugaan Syafa’ul Anam memblokir nomor kontak karena tak mau dikonfirmasi dinilai sebagai sikap tidak menghargai profesi para Insan Pers yang bertugas sebagai fungsi kontrol instansi yang mengelola keuangan negara.
Hal itu memicu reaksi keras dari Ketua Paguyuban Pewarta Independen Indonesia (PPII), H.Gugus.S.
Menurutnya Sikap pejabat publik seperti itu adalah seorang pengecut.Patut dicurigai ada yg ditutup-tutup i.
“Dia (Syafa’ul Anam) tidak sadar jika sikapnya akan berdampak buruk bagi kinerja di Instansi atau lembaga yang dipimpin nya, padahal upaya konfirmasi yang dilakukan media sesuai dengan tupoksi yang mereka jalankan.” Ungkapnya.
“Memblokir itu memang hak pribadi. Tapi sebagai pejabat yang digaji negara itu tidak pantas. Yang dilakukan kan hanya mengkonfirmasi data kebenaran informasi, tapi malah nomor WhatsApp awak Media diblokir. Sungguh prihatin kita seorang pejabat begitu,” kata Gugus, Rabu (22/2/2024).
perbuatan Syafa’ul Anam patut diduga melanggar PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode etik ASN yang dimana diantaranya adalah harus terbuka dengan segala informasi publik.
Selain itu, Syafa’ul Anam juga menabrak Pasal 18 ayat (1) UU no 40/1999 tentang Pers, yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”
“Saya akan laporkan persoalan ini ke Komisi ASN, Persoalan ini juga akan saya laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Kepala Sekolah itu ASN mengunakan uang rakyat, Seharusnya melayani masyarakat termasuk pers dengan baik. Pelayanan kepada pers saja begitu, bagaimana dengan pelayanan lainnya? Amat prihatin,” Pungkasnya.(Red)
Baca Selengkapnya  Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir Hadiri Upacara Penyambutan Satgasmar Pam Puter XXVII Tahun Anggaran 2023
No tags for this post.

Related Posts

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Pontianak Barat Segera Tangkap Pelaku Penghaniayaan

Berita

Aparat Gabungan Halau Serangan Bersenjata OPM di Pogapa Homeyo Papua

Berita

Jaga Kemampuan Prajurit Personil Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Menembak Sernjata Ringan Triwulan II Tahun 2024

TNI

Tingkatkan Mental Spiritual Prajurit Dan Persit Kodim 1208/Sambas Gelar Pembinaan Mental Ideologi Dan Kejuangan

Berita

Warga Banyumas Siap Bersaksi, Bahwa Mereka Kena “PRANK” diundang Maulid, bukan untuk setuju Pindah Balai !!

Otomotif

Dandim Surabaya Utara Gaungkan Semangat Pelestarian Alam Demi NKRI Tercinta

BERITA UTAMA

Kasdim 1612/Manggarai Hadiri Pembukaan Turnamen Dies Natalis Ke-65 UNIKA Santu Paulus Ruteng

Berita

Langkah Nyata Satgas Yonif 432 Kostrad Bantu Masyarakat Distrik Mbua