Home / Berita / BERITA UTAMA

Minggu, 25 Februari 2024 - 04:56 WIB

Biaya PTSL Desa Sooko Semula Rp 500 Ribu Meroket Jadi 2 Juta, Pemohon Layangkan Protes

 

 

 

Gresik, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom Gresik dinilai tebang pilih, pemohon pemilik tanah di wilayah Desa Sooko yang berdomisili d luar Desa dikenakan biaya yang jauh diatas standar umumnya.

 

Kenaikan biayanya fantastis, hampir mencapai 500 persen menjadi Rp. 2 juta, biaya program pembuatan sertifikat yang dinilai ngawur ini mencekik masyarakat, hingga pemohon melaporkan ke Kantah kabupaten Gresik.

 

Salah satu pemohon memprotes membengkaknya biaya PTSL karena dituding telah melonjak dari ketentuan. Padahal sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, biaya PTSL ditentukan hanya Rp 150.000 per bidang.

 

“Program PTSL yang digulirkan Pemerintah tidak semuanya dijalankan sesuai aturan yang berlaku, saya ada pembelian sebidang tanah kavling di Desa Sooko Kec. Wringinanom yang belum SHM, dengan adanya informasi dari developer jika mau ada program PTSL akhirnya kami memutuskan untuk mengurus PTSL tanah kavling, saya langsung mendatangi kekantor desa setempat untuk meminta informasi apa saja persyaratan untuk pengurusan PTSL ke perangkat desa sooko, berhubung saya bukan warga yang berdomisili di desa tersebut akhirnya oknum perangkat desa menyuruh saya agar pengurusan PTSL tersebut melalui broker yaitu developer, dari situlah oknum perangkat desa / mafia tanah berjalan.” Keluh Salah satu Pemohon.

Baca Selengkapnya  Cegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Personel Polsek Maliku laksanakan Imbauan

 

“mohon bapak aparat penegak hukum agar bisa memantau secara insentiv agar bisa menjalankan program PTSL tersebut sesuai SOP, dengan adanya program PTSL yang seharusannya bisa meringankan biaya bagi warga/masyarakat ini malah sebaliknya di jadikan ajang bisnis oleh oknum perangkat desa yang tidak bertanggung jawab.” Tambahnya.

 

“biaya yang dikenakan tidak sesuai peraturan daerah kabupaten gresik yang seharusnya biaya sejumlah Rp. 500 ribu dengan adanya calo mafia tanah saya membayar Rp. 2 juta rupiah. sampai sekarang SHM saya belum keluar di karenakan ada kekurangan pembayaran padahal saya sudah membayar lunas,” Tutupnya.

Baca Selengkapnya  Kajati Jatim Mia Amiati, Beserta Jajaran Ikuti Peringatan Hari Lahir Bidang Pidana Umum ke-42

 

Kepala Desa Sooko, H. Sutrisno saat dikonfirmasi mengelak dengan adanya aduan tersebut.Dari pengakuannya,panitian PTSL Desa Sooko hanya menarik iuran sebesar 350.hubungi beberapa kalipun tdk menjawab.

 

“Maaf .. tidak ada biaya sebesar itu panitia cuma 350 ribu .kalau mau buat rokok monggo.”cetusnya minggu (25/2/2024).

 

Dari pengakuan Sutrisno,sangat bertolak belakang dengan apa yg terjadi di lapangan seperti yg dikeluhkan warga.Padahal,Progam pemerintah pusat ini bertujuan agar meringankan beban rakyat kecil.tapi masih saja di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Bersambung (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Ribuan umat muslim melaksanakan Sholat Idul Fitri 1445 H/2024 M,

Berita

Kirab Seni Dan Budaya Warga Desa Mulyoagung Dau Sambut HUT ke-79 RI

Berita

Tim Taekwondo Garbha Presisi Polri mendulang prestasi di kejuaraan Taekwondo Internasional di Malaysia 2024

Berita

Rilis Akhir Tahun 2024, Polri berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi

Berita

Soroti Indikasi Pembongkaran Cagar Budaya di Jalan Kenari Kota Surabaya

Berita

Serda Firman dari Babinsa Koramil 1406-10/Pitumpanua Membantu Karya Bhakti Meratakan Timbunan Jalan di Dusun Tangkoro Utara, Desa Kompong, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo

Berita

Dankodiklatal Sholat Idul Fitri Bersama Keluarga Besar Brigif 2 Marinir

Berita

Jumat Berkah Wing Komando I Kopasgat