Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / TAG

Minggu, 25 Februari 2024 - 04:34 WIB

Biaya PTSL Desa Sooko Semula Rp 500 Ribu Meroket Jadi 2 Juta, Pemohon Layangkan Protes

Gresik, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sooko, Kecamatan Wringinanom Gresik dinilai tebang pilih, pemohon pemilik tanah di wilayah Desa Sooko yang berdomisili d luar Desa dikenakan biaya yang jauh diatas standar umumnya.
Kenaikan biayanya fantastis, hampir mencapai 500 persen menjadi Rp. 2 juta, biaya program pembuatan sertifikat yang dinilai ngawur ini mencekik masyarakat, hingga pemohon melaporkan ke Kantah kabupaten Gresik.
Salah satu pemohon memprotes membengkaknya biaya PTSL karena dituding telah melonjak dari ketentuan. Padahal sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, biaya PTSL ditentukan hanya Rp 150.000 per bidang.
“Program PTSL yang digulirkan Pemerintah tidak semuanya dijalankan sesuai aturan yang berlaku, saya ada pembelian sebidang tanah kavling di Desa Sooko Kec. Wringinanom yang belum SHM, dengan adanya informasi dari developer jika mau ada program PTSL akhirnya kami memutuskan untuk mengurus PTSL tanah kavling, saya langsung mendatangi kekantor desa setempat untuk meminta informasi apa saja persyaratan untuk pengurusan PTSL ke perangkat desa sooko, berhubung saya bukan warga yang berdomisili di desa tersebut akhirnya oknum perangkat desa menyuruh saya agar pengurusan PTSL tersebut melalui broker yaitu developer, dari situlah oknum perangkat desa / mafia tanah berjalan.” Keluh Salah satu Pemohon.
“mohon bapak aparat penegak hukum agar bisa memantau secara insentiv agar bisa menjalankan program PTSL tersebut sesuai SOP, dengan adanya program PTSL yang seharusannya bisa meringankan biaya bagi warga/masyarakat ini malah sebaliknya di jadikan ajang bisnis oleh oknum perangkat desa yang tidak bertanggung jawab.” Tambahnya.
“biaya yang dikenakan tidak sesuai peraturan daerah kabupaten gresik yang seharusnya biaya sejumlah Rp. 500 ribu dengan adanya calo mafia tanah saya membayar Rp. 2 juta rupiah. sampai sekarang SHM saya belum keluar di karenakan ada kekurangan pembayaran padahal saya sudah membayar lunas,” Tutupnya.
Kepala Desa Sooko, H. Sutrisno saat dikonfirmasi mengelak dengan adanya aduan tersebut.Dari pengakuannya,panitian PTSL Desa Sooko hanya menarik iuran sebesar 350.hubungi beberapa kalipun tdk menjawab.
“Maaf .. tidak ada biaya sebesar itu panitia cuma 350 ribu .kalau mau buat rokok monggo.”cetusnya minggu (25/2/2024).
Dari pengakuan Sutrisno,sangat bertolak belakang dengan apa yg terjadi di lapangan seperti yg dikeluhkan warga.Padahal,Progam pemerintah pusat ini bertujuan agar meringankan beban rakyat kecil.tapi masih saja di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bersambung (Red)
Baca Selengkapnya  Minimalisir Laka Lantas, Polres Ponorogo Gelar Ramp Check Bus di Terminal Seloaji

Share :

Baca Juga

Berita

Pelihara Kemampuan Tempur Prajurit, Kodim 1002/HST Latihan Menembak Senjata Ringan

Berita

Prajurit Satgasmar Pam Ambalat XXX Laksanakan Sosialisasi Kepada Masyarakat Maritim Sebatik Timur

Berita

Koramil 1612-06/Lembor Bersama Kelompok Tani Bersihkan Irigasi Tersier di Desa Siru

Berita

Babinsa Koramil 1612-03/Reok Koptu Bahrunsah Hadiri Pekan Imunisasi Nasional di Desa Paralando

Berita

Operasi Ketupat Semeru 2024 Pantauan Polda Jatim Via Udara Jalur Mudik Masih Relatif Lancar

Berita

Maraknya Penyalahgunaan Solar Subsidi di Wilayah Nganjuk, Penegak Hukum Tutup Mata.

Berita

Silaturahmi dengan Masyarakat Rengas Kapuas, Pembukaan Sujiwo Cup 2024

Berita

Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Kalbar Buka Eksibisi Meriam Karbit Kota Pontianak