Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / Otomotif / TNI

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:22 WIB

KAKI dan KETUA Bawaslu Jatim Berkoalisi Kawal Suara Pemilu 2024

SURABAYA – Pemilu Februari 2024 sontak menuai persoalan persoalan baik pelanggaran Kode Etik penyelanggara Pemilu maupun pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab.

Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum itu adalah yang berasai dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat.

Pemilu diselenggarakan untuk memilih wakilrakyat (dpr, dpd provinsi, dprd kota/ kabupaten) dan wakil daerah (dpd), serta untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. sistem pemilu legislatif yang diterapkan adalah sistem proporsional dengan daftar caleg terbuka (sistem proporsional terbuka).

Baca Selengkapnya  Komandan Satgasmar Ops Pam Puter XXVIII TA.2024 Pulau Ndana Ikuti Serta Dalam Penanaman Mangrove

Dalam Undang-undang dimaksud dengan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menyikapi Pemilu 2024 di Jawa Timur, Moh Hosen Ketua KAKI DPW Jatim Menilai pasalnya banyak pelanggaran-pelanggaran kecurangan bahkan terkesan ada kerjasama dengan oknum tidak bertanggung jawab untuk memenangkan beberapa calon legislatif (caleg) yang mau melakukan Nepotisme dan Kolusi.

Baca Selengkapnya  Kapolrestabes Surabaya Makan Bergizi Bersama Anak-Anak Jalanan dan Pemulung

KAKI Berkoalisi dengan Ketua Bawaslu Provinsi Bapak Warits Kawal suara dan menindaklanjuti pelaporan Kecurangan pemilu 2024 kepada pihak berwenang, baik Kepolisian (Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu).

Seyogyanya Pemilu dilaksanakan berlandaskan Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” Ungkap Aktivis KAKI,” Senin 26 Februari 2024.

Penulis: Hosnews

Share :

Baca Juga

Berita

Hadapi Pilkada Serentak Personel Kodim 1009/Tla Intensifkan Komsos

BERITA UTAMA

Coffe Morning Bersama Wartawan Se-Kabupaten Merauke di Yonmarhanlan XI

Berita

Rakor Lintas Sektoral Polda Jatim Siap Amankan Libur Nataru Melalui Operasi Lilin Semeru 2024

Berita

Anggota Koramil 1612-02/Komodo Dukung Sosialisasi Pengendalian Hama Padi di Desa Golo Sepang

Berita

Babinsa Koramil 1002-04/Labuan Amas Selatan Bina Karakter Siswa Melalui Pramuka

Berita

DANYONMARHANLAN X BERSAMA PRAJURIT LAKSANAKAN ISTIGHOSAH DAN DOA BERSAMA SAMBUT HUT KE-6 PASMAR 3

Berita

Apel Siaga dan Pengecekan Sarpras Karhutla di Wilkum Polsek Maliku.

Berita

Hari Terakhir Ops Ketupat, Kodim Sintang Laksanakan Pengamanan Pos Gabungan