Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / TAG

Senin, 26 Februari 2024 - 08:55 WIB

Syafa’ul Anam Mantan Kasek SMAN 1 Gresik Gemar Blokir Kontak Wartawan, Mental Pengecut Barhenti Saja Dari Pejabat

Di Duga Takut Bobroknya Desa Melirang terungkap, Kades dan Sekdes Kompak Blokir Nomor Wartawan

Di Duga Takut Bobroknya Desa Melirang terungkap, Kades dan Sekdes Kompak Blokir Nomor Wartawan

 

Gresik, kompasnews.id – Sepertinya oknum mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Gresik yang hari ini Mutasi, Syafa’ul Anam alergi dengan kritikan media/LSM sehingga memblokir nomor kontak awak media, pemblokiran dilakukan sesaat setelah Awak Media melakukan Konfirmasi terkait penggunaan dana BOS.

 

Dugaan Syafa’ul Anam memblokir nomor kontak karena tak mau dikonfirmasi dinilai sebagai sikap tidak menghargai profesi para Insan Pers yang bertugas sebagai fungsi kontrol instansi yang mengelola keuangan negara.

 

Hal itu memicu reaksi keras dari Ketua Paguyuban Pewarta Independen Indonesia (PPII), H.Gugus.S.

 

Menurutnya Sikap pejabat publik seperti itu adalah seorang pengecut.Patut dicurigai ada yg ditutup-tutup i.

 

“Dia (Syafa’ul Anam) tidak sadar jika sikapnya akan berdampak buruk bagi kinerja di Instansi atau lembaga yang dipimpin nya, padahal upaya konfirmasi yang dilakukan media sesuai dengan tupoksi yang mereka jalankan.” Ungkapnya.

Baca Selengkapnya  Soliditas dan Sinergi Rakyat-TNI: Kodim 1008/Tabalong Peringati Hari Juang TNI AD

 

“Memblokir itu memang hak pribadi. Tapi sebagai pejabat yang digaji negara itu tidak pantas. Yang dilakukan kan hanya mengkonfirmasi data kebenaran informasi, tapi malah nomor WhatsApp awak Media diblokir. Sungguh prihatin kita seorang pejabat begitu,” kata Gugus, Rabu (22/2/2024).

 

perbuatan Syafa’ul Anam patut diduga melanggar PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode etik ASN yang dimana diantaranya adalah harus terbuka dengan segala informasi publik.

 

Selain itu, Syafa’ul Anam juga menabrak Pasal 18 ayat (1) UU no 40/1999 tentang Pers, yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”

Baca Selengkapnya  Babinsa Koramil 1612-03/Reo Hadiri Peyaluran Bantuan BLT Dana Desa, Menebar Kepedulian dan Kesejahteraan di Desa Nggalak

 

“Saya akan laporkan persoalan ini ke Komisi ASN, Persoalan ini juga akan saya laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Kepala Sekolah itu ASN mengunakan uang rakyat, Seharusnya melayani masyarakat termasuk pers dengan baik. Pelayanan kepada pers saja begitu, bagaimana dengan pelayanan lainnya? Amat prihatin,” Pungkasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Ciptakan Rasa Aman TNI Polri Bersinergi Amankan Rangkaian Ibadah Natal Tahun 2024

Berita

Gerak Cepat Polres Blitar, Berhasil Amankan Dua Tersangka Curat

Berita

Sinergi TNI-Polri: Pengawalan Pendistribusian Logistik Pilkada di Desa Terpencil Kecamatan Bintang Ara

Berita

Dukung Program Pompanisasi, Kodim Loteng Gelar Latorjab Untuk Ketahan Pangan Wilayah

Berita

Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76 di Kodim 1008/Tabalong: Gelorakan Semangat Bela Negara untuk Indonesia Maju

Berita

Babinsa Berikan Materi Wawasan Kebangsaan di musholla SMAN 1 XIII koto Kampar

Berita

Diduga belum umumkan RUP, Dinkes Gresik tabrak Perpres

Berita

Babinsa dan PPL Desa Hilir Banua Berkolaborasi Atasi Hama Tikus