AYAH, Babinsa Koramil 22/Ayah Praka Diono hadir memawakili Danramil 22/Ayah pada acara musyawarah desa khusus (Musdessus) dan laporan pertanggung jawaban APBDes tahun anggaran 2023, di Desa Banjararjo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen. Senin (26/02/2024).
Acara yang dimulai sejak pukul 10.00 Wib itu dihadiri oleh Camat Ayah Bpk Eko Widiantoro S.T. Msi, Danramil 22/Ayah Diwakili Praka Diono, Kapolsek Ayah Diwakili Aipda Puji.S, Kepala Desa Banjararjo Bpk Samingan, Wakil kepala Desa Banjararjo Bpk Kasiman, Ketua BPD Desa Banjararjo Bpk Rohimin, Perangkat Desa Banjararjo, Pendamping Desa Bpk Trupus, Ketua Rw dan Rt Desa Banjararjo, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan Ketua Pkk dan anggota.
Ketua BPD Desa Banjararjo Bpk Rohimin langsung pimpin rapat tersebut dengan memaparkan serangkaian proses pembangunan dimulai dari pencermatan RPJM dan RKP, Pembahasan RKP, Penetapan RKP, Pembahasan RAPBDes, Penetapan APBDes tahun anggaran 2023 dan Pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2023 terlewati.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2023.
Setelah mendengarkan pemaparan dari Ketua BPD Desa Banjararjo Bpk Rohimin dan dilaksanakan
pembahasan dengan beberapa masukan dari peserta Musyawarah Desa diambil keputusan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2023
Semua Peserta Musyawarah Desa dapat menerima dan menetapkan laporan pertanggungjawaban th 2023
dan keputusan ini dituangkan dalam peraturan Desa Banjararjo, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Sesuai Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (Ramil 22)