GRESIK – Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di berikan pemerintah pusat kepada masyarakat sebetulnya adalah program yang sangat bagus,Namun program tersebut di duga malah di jadikan banyak oknum sebagai alat untuk melakukan pungli.
Pasalnya, berdasarkan investigasi rekan media di lapangan, banyak desa di wilayah Kabupaten Gresik khususnya di Desa Segoromadu Kec.Kebomas memungut iuran di atas rata-rata.
Berdasarkan narasumber, penarikan biaya PTSL di Desa Segoromadu kurang lebih 500 ribu per bidang nya.
Anggaran itu,sangat jauh diatas ketentuan SKB 3 menteri yaitu 150 ribu rupiah.
Kepala Desa Segoromadu yakni Eko Wahyudi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan pungutan tersebut.menurutnya,iuran itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Gresik.
“ngge 500 ribu pak,itu sudah sesuai perbub.”jelas Eko Wahyudi Selasa (27/02/2024).
Adanya peristiwa itu, patut di duga progam PTSL di Desa Segoromadu malah di jadikan ajang pungli oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terpisah, Aktivitas dan pegiat anti korupsi Jawa Timur Supriyanto angkat bicara.Dirinya mengecam keras aksi para Kepala Desa yang masih melakukan pungutan-pungutan yang tidak berpayung hukum.
“Meskipun ada perbub,kita juga bisa menilai dari SKB 3 menteri yakni 150 ribu manjadi 500 ribu itu kan sangat jauh,kalau memang berpayung hukum,kenapa tidak ada bukti pembayaran yang sah sebagai legalitasnya.”cetus mantan aktivis 98 itu.
“Jangan hanya alibi adanya kesepakatan bersama dan berita acara.Trs dijadikan alat untuk mencari keuntungan pribadi.itu program nasional.semuanya harus jelas kegunaannya.”imbuh Supri.
Untuk selanjutnya, rekan-rekan awak media akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk BPN, Kejaksaan, maupun Polres Gresik.
Jika memang terbukti pungutan itu merupakan Pungli,Para aparat penegak hukum wajib memproses siapapun oknum yang terlibat dalam progam PTSL di desa Segoromadu.Pungkasnya (Red)
No tags for this post.