Lamongan , Kompasnews,id Lamongan – Camat Pucuk Suja’i mengatakan, pengangkatan dan pelantikan Pejabat (Pj) Kepala Desa Ngambeg ini dilaksanakan setelah terjadinya kekosongan jabatan.
“Hal tersebut dikarenakan Kepala Desa Suparmo meninggal dunia, Senin, 06 Januari 2023 lalu,” kata Camat pucuk,Suja’i Rabu 28 2023.
Sebagai mana ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku atas usulan dari BPD Desa Nambeg , maka diangkat penjabat kepala desa Ngambeg dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan sampai dengan dilantiknya kepala desa antar waktu hasil musyawarah Desa ngambeg
Ditunjuknya Khoirul Huda Sh, sebagai penjabat Kepala Desa ngambek Kecamatan pucuk Kabupaten Lamongan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lamongan Nomor 188.45/513/2023 tanggal 05 Februari 2023.
Sebelumnya, PLH Ari aviantara mengatakan, bahwa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan agar tetap terjadi kesinambungan roda pemerintahan di Desa ngambek, maka dilakukan pengangkatan penjabat kepala desa yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah sampai dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu hasil musyawarah desa.
“Penjabat kepala desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya,” kata Ari aviantara
Lebih lanjut, penjabat kepala desa juga harus dapat meletakan dasar yang baik untuk kepala desa antar waktu terpilih nantinya bagi kesinambungan roda pemerintahan di desa ngambeg.
“Dengan diangkatnya penjabat kepala desa ini, juga juga diharapkan dapat mengatasi kendala administrasi dan keuangan desa akibat kekosongan jabatan kepala desa. Saya meminta kepada saudara penjabat kepala desa yang baru saja dilantik ini bersama dengan BPD ngambeg dan muspika , agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,” kata . (Sholeh)