Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI

Kamis, 7 Maret 2024 - 02:51 WIB

Kades Klangonan Blokir Kontak Wartawan , Mental Pengecut Kok Jadi Pimpinan

 

 

Gresik, Kompasnews.id – Oknum Kepala Desa Klangonan yakni M.Ajir alergi dengan kritikan media sehingga memblokir nomor kontak awak media, pemblokiran dilakukan sesaat setelah Awak Media mencoba menghubungi Kades untuk meminta biaya iklan publikasi sebelumnya.

 

Dugaan M.Ajir memblokir nomor kontak karena tak mau dikonfirmasi dinilai sebagai sikap tidak menghargai profesi para Insan Pers maupun LSM yang bertugas sebagai fungsi kontrol pejabat pemerintahan yang mengelola keuangan negara.

 

Hal itu memicu reaksi keras dari Ketua LSM Jubir Rakyat, Hendry Pitoy. Menurutnya Sikap pejabat publik seperti itu adalah seorang pengecut.

 

“Dia (M.Ajir) tak sadar jika sikapnya akan berdampak buruk bagi kinerja di instansinya Padahal upaya konfirmasi yang dilakukan media sesuai dengan tupoksi yang mereka jalankan.” Ungkapnya.

Baca Selengkapnya  Kukuhkan 234 Renjani, DJP Kalbar Berikan Pembekalan Pengetahuan Perpajakan

 

“Memblokir itu memang hak pribadi. Tapi sebagai pejabat publik tidak pantas. Yang dilakukan kan hanya untuk kordinasi terkait iklan nawakarsa.”cetus Hendri kamis (07/03/2024).

 

Perbuatan Kepala Desa Klangonan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik patut diduga melanggar PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode etik ASN yang dimana diantaranya adalah harus terbuka dengan segala informasi publik.

 

Selain itu, M.Ajir juga menabrak Pasal 18 ayat (1) UU no 40/1999 tentang Pers, yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”

Baca Selengkapnya  Pendistribusian Logistik Pilkada Dimulai, Dandim 1008: Siap Mendukung Suksesnya Pilkada Tabalong

 

“Saya akan laporkan persoalan ini ke Komisi ASN, Persoalan ini juga akan saya laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Pejabat mengunakan uang rakyat menjalankan tugas negara. Seharusnya melayani masyarakat termasuk pers dengan baik. Pelayanan kepada pers saja begitu, bagaimana dengan pelayanan lainnya? Amat prihatin,” Pungkasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0819/Pasuruan Lakukan Pengecekan Sumur Bor

Berita

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Berita

Upacara Bendera Kodim 1008/Tabalong: Momen Kedisiplinan dan Penghormatan Bendera Merah Putih

Berita

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Bangkal Gelar Turnamen Futsal Meriahkan HUT RI ke-79

Berita

Prajurit Kodim 1008/Tabalong Tingkatkan Kemampuan Beladiri Taktis

Berita

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Korban MD di Gresik

Berita

Kodim 1008/Tabalong Ikut Serta Donor Darah dalam Memperingati HUT Ke-79 Korps Brimob Polri

Berita

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital tertentu SPBU dan sekitarnya