Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI

Sabtu, 9 Maret 2024 - 01:32 WIB

Afandi Kepsek SMAN 1 Sangkapura Blokir Nomor Wartawan,Mental Pengecut Kok Jadi Pimpinan

 

 

Gresik, Kompasnews.id – Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Sangkapura yakni Afandi di duga alergi dengan kritikan media sehingga memblokir nomor kontak awak media, pemblokiran dilakukan sesaat setelah Awak Media mencoba menghubungi Kepala Sekolah untuk meminta biaya iklan publikasi sebelumnya.

 

Dugaan Afandi memblokir nomor kontak karena tak mau dikonfirmasi terkait dugaan manipulasi anggaran BOS di SMAN 1 Sangkapura.Sikap Afandi juga dinilai tidak menghargai profesi para Insan Pers maupun LSM yang bertugas sebagai fungsi kontrol pejabat pemerintahan yang mengelola keuangan negara.Padahal pejabat itu di gaji oleh rakyat.

 

Hal itu memicu reaksi keras dari Ketua LSM Jubir Rakyat, Hendry Pitoy. Menurutnya Sikap pejabat publik seperti itu adalah seorang pengecut.

Baca Selengkapnya  Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

 

“Dia (Afandi) tak sadar jika sikapnya akan berdampak buruk bagi kinerja di instansinya. Padahal upaya konfirmasi yang dilakukan media sesuai dengan tupoksi yang mereka jalankan.” Ungkapnya.

 

“Memblokir itu memang hak pribadi. Tapi sebagai pejabat publik tidak pantas. Yang dilakukan kan hanya untuk kordinasi terkait iklan publikasi sekaligus konfirmasi terkait anggaran Bos di sekolahnya.”cetus Hendri sabtu (09/03/2024).

 

Perbuatan Kepala Sekolah SMAN 1 Sangkapura itu patut diduga melanggar PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode etik ASN yang dimana diantaranya adalah harus terbuka dengan segala informasi publik.

 

Selain itu, Afandi juga menabrak Pasal 18 ayat (1) UU no 40/1999 tentang Pers, yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”

Baca Selengkapnya  Tinjau Kalikangkung Kapolri Sebut Ada 3 Hal Prioritas Kesiapan Mudik

 

“Saya akan laporkan persoalan ini ke Komisi ASN, Persoalan ini juga akan saya laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Pejabat mengunakan uang rakyat menjalankan tugas negara. Seharusnya melayani masyarakat termasuk pers dengan baik. Pelayanan kepada pers saja begitu, bagaimana dengan pelayanan lainnya? Amat prihatin,” Pungkasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara (LAU) Pelopori Pembersihan Sungai Di Binjai Pirua

Berita

Babinsa Parit Baru Dampingi Bidan Desa Laksanakan Imunisasi Balita

Berita

KODIM 1714/PJ & PEMDA KAB. PUNCAK JAYA GELAR BASAR MURAH

Berita

SATGAS KARTIKA JALA KRIDA MENEMPUH RUTE PERTAMA DI KOTA JAKARTA

Berita

Perkuat Hanpangan Anggota Koramil 1208-04/Jawai Bantu Petani Tanam Padi

Berita

BHABINKAMTIBMAS BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

Berita

Polres Blitar Berbagi Makanan Bergizi Gratis di Sekolah

BERITA UTAMA

Kepala BSK Puji Layanan dan Sarana Pra Sarana Rutan Nganjuk