BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASI

Afandi Kepsek SMAN 1 Sangkapura Blokir Nomor Wartawan,Mental Pengecut Kok Jadi Pimpinan

×

Afandi Kepsek SMAN 1 Sangkapura Blokir Nomor Wartawan,Mental Pengecut Kok Jadi Pimpinan

Sebarkan artikel ini

 

 

Gresik, Kompasnews.id – Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Sangkapura yakni Afandi di duga alergi dengan kritikan media sehingga memblokir nomor kontak awak media, pemblokiran dilakukan sesaat setelah Awak Media mencoba menghubungi Kepala Sekolah untuk meminta biaya iklan publikasi sebelumnya.

 

Dugaan Afandi memblokir nomor kontak karena tak mau dikonfirmasi terkait dugaan manipulasi anggaran BOS di SMAN 1 Sangkapura.Sikap Afandi juga dinilai tidak menghargai profesi para Insan Pers maupun LSM yang bertugas sebagai fungsi kontrol pejabat pemerintahan yang mengelola keuangan negara.Padahal pejabat itu di gaji oleh rakyat.

 

Hal itu memicu reaksi keras dari Ketua LSM Jubir Rakyat, Hendry Pitoy. Menurutnya Sikap pejabat publik seperti itu adalah seorang pengecut.

Baca Selengkapnya  Peduli Korban Puting Beliung, Dandim Loteng Apresiasi Langkah TAC Bersama Pemda

 

“Dia (Afandi) tak sadar jika sikapnya akan berdampak buruk bagi kinerja di instansinya. Padahal upaya konfirmasi yang dilakukan media sesuai dengan tupoksi yang mereka jalankan.” Ungkapnya.

 

“Memblokir itu memang hak pribadi. Tapi sebagai pejabat publik tidak pantas. Yang dilakukan kan hanya untuk kordinasi terkait iklan publikasi sekaligus konfirmasi terkait anggaran Bos di sekolahnya.”cetus Hendri sabtu (09/03/2024).

 

Perbuatan Kepala Sekolah SMAN 1 Sangkapura itu patut diduga melanggar PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode etik ASN yang dimana diantaranya adalah harus terbuka dengan segala informasi publik.

 

Selain itu, Afandi juga menabrak Pasal 18 ayat (1) UU no 40/1999 tentang Pers, yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”

Baca Selengkapnya  Pererat Sinergi, Dandim 1009/Tanah Laut Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Kejari Tanah Laut

 

“Saya akan laporkan persoalan ini ke Komisi ASN, Persoalan ini juga akan saya laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Pejabat mengunakan uang rakyat menjalankan tugas negara. Seharusnya melayani masyarakat termasuk pers dengan baik. Pelayanan kepada pers saja begitu, bagaimana dengan pelayanan lainnya? Amat prihatin,” Pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!