Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / Otomotif / TAG / Uncategorized

Rabu, 3 April 2024 - 04:47 WIB

Kejari Surabaya Diduga Tabrak Aturan Wilayah Atas Kasus Ria Triani

Kejari Surabaya Diduga Tabrak Aturan Wilayah Atas Kasus Ria Triani

Kejari Surabaya Diduga Tabrak Aturan Wilayah Atas Kasus Ria Triani

 

Surabaya, – Kejari Surabaya diduga tabrak Surat edaran Kejagung tentang aturan wilayah penanganan perkara. Masih terang dalam ingatan kita terkait pemberitaan bahwa Kejari Tanjung Perak menangani perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejari Surabaya dimana dalam pemeberitaan tersebut dilengkapi dengan pendapat ahli pidana.

Namun kenyataannya ternyata bahwa yang terjadi adalah Kejari Surabaya yang menyidangkan perkara yang terjadi di wilayah Kejari Tanjung Perak. Hal ini terjadi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 100 kg dengan perkara no : 394/Pid.Sus/2024/PN Sby atas nama terdakwa Ria Triani binti Nasianto.

Baca Selengkapnya  Sertu Yamran Babinsa Koramil 1406-10/Pitumpanua: Kerjabakti Bersama Tangani Dampak Banjir

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik, Ada apa dengan perkara tersebut sehingga Kejari Surabaya sangat bernafsu untuk menyidangkan perkara tersebut.

Kami selaku awak media mengajak seluruh jurnalis dan LsM untuk bersama kita kawal penanganan perkara tersebut biar tidak terjadi pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut baik terkait tuntutan pidana dan juga penanganan barang bukti perkara tersebut yang terdiri dari beberapa mobil mewah.

Pasalnya Perkara ini terdapat 185 bungkus narkoba yang beratnya hampir 100 Kg, bahkan ada beberapa mobil mewah. Semoga Asisten Pengawasan Kejati Jatim mengawasi perkara tersebut hingga perkara tersebut putus nantinya.

Baca Selengkapnya  Danramil 1612-07/Satar Mese dan Babinsa Tingkatkan Fasilitas Rumah Singgah Waerebo

Saat awak media mencari informasi bahwa benar perkara diatas akan digelar siang ini, Rabu 3 april 2024 sekira pukul 14.00 wib.

Kami berharap Aswas Kejati dan Ibu Kajati Mia Amiati agar mengawasi dan memeriksa penanganan kasus tersebut yang diduga sudah melanggar SK Kejagung Nomor KEP-090/J.A/11/1986. Dan tentang aturan Wilayah penanganan perkara.

Share :

Baca Juga

Berita

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Bawaslu Tertibkan APK

Berita

Sampang Aba idi tetap jadi Pemimpin yang Hati Molia Tuturnya si tukang becak

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1406-09/Sajoanging Terlibat dalam Gotong Royong Perbaikan Jembatan Bersama Masyarakat

Berita

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Mendampingi Kegiatan Vaksinasi PENARI di Desa Golo Munga

Berita

Cerdaskan Generasi Penerus, Anggota Koramil 08/Paloh Menjadi Guru Bantu Di PAUD Desa Temajuk

Berita

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

Berita

Duduk Bersama Personel Kodim 1009/Tanah Memanfaatkan Waktu Luang Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Berita

Kodim 1002/HST Gelar Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional