Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / Otomotif / TAG / Uncategorized

Sabtu, 6 April 2024 - 20:54 WIB

Perkuat Sinergitas, Rupbasan Surabaya Dan DJKI Kembalikan Barang Bukti Tindak Pidana Desain Industri

Rupbasan Surabaya Dan DJKI Kembalikan Barang Bukti Tindak Pidana Desain Industri

Rupbasan Surabaya Dan DJKI Kembalikan Barang Bukti Tindak Pidana Desain Industri

 

SURABAYA SINDORAYA.COM – Sebanyak 1668 Krat Gelas yang menjadi barang bukti dan disimpan di Rupbasan Kelas I Surabaya secara resmi telah diserahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada PT. Karya Indah Multikreasindo.

Pengembalian barang bukti tindak pidana desain industri titipan DJKI tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heny Yuwono, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo, Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar serta tim Penyidik DJKI serta stakeholder terkait.

Dalam sambutannya Anom menyampaikan bahwa kasus tindak pidana desain industri tersebut telah sampai pada keputusan hukum dari pengadilan niaga dan berakhir dengan pedamaian diantara para pihak.

Baca Selengkapnya  UPACARA BENDERA : SEMANGAT NASIONALISME TERUS BERKOBAR DI AAU

“Barang bukti ini kita kembalikan dalam kondisi baik, utuh dan tidak rusak,” tandasnya. Karenanya Anom mengapresiasi kepada Rupbasan Surabaya yang telah bekerja dengan maksimal untuk menyimpan dan mengelola barang-barang tersebut.

Dia juga menyampaikan bahwa kegiatan seremonial tersebut merupakan kali pertama dilakukan oleh Rupbasan. “Ini dapat dijadikan teladan bagi Rupbasan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu Kakanwil Jatim menyampaikan apresiasiya kepada Rupbasan Surabaya yang telah memberikan pelayanan prima dengan menyimpan dan mengelola basan baran.

Baca Selengkapnya  Kado Alumni Akpol 91 Bhara Daksa dalam Rangka 33 Tahun Pengabdian ke Pengasuh saat Taruna

Kakanwil juga mengucapkan terimasih kepada DJKI yang telah mempercayakan penyimpananan barang bukti berupa produk krat gelas sebanyak 1.668 buah. “Amanah ini merupakan suatu yurisprodensi dalam penguatan tugas pokok dan fungsi Rupbasan,” jelasnya.

Melalui hal ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa Kemenkumham melalui DJKI ikut berpartisipasi dalam melindungi kreatifitas dan inovasi serta menegaskan bahwa Kekayan Intelektual memiliki peran penting dan memberi kepastian hukum. (Humas Kemenkumham Jatim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, Dandim 1002/HST Bacakan Amanat KASAD

Berita

Polres Pamekasan Laksanakan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto Tingkatkan Penegakan Hukum

Berita

Yonif 2 Marinir Gelar Latihan Perorangan Dasar Tri Wulan 1 Tahun 2024 dengan Materi Cross Country

Berita

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

BERITA UTAMA

Peran Aktif Babinsa, Laksanakan Pendampingan Pemberian Vaksinasi Hewan Ternak

Berita

Kodim 0316/Batam Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Pembukaan/Kelancaran TMMD Ke-120 Tahun 2024.

Berita

Penyuluhan Hukum di Hotel Aston Inn Kota Batu: Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas

Berita

Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi