Pontianak, sindoraya.com Seorang wanita berinisial LF yang berstatus tahanan Polresta Pontianak masih kelihatan berkeliaran di luar.
Padahal di ketahui LF terduga pelaku kejahatan dengan satu laporan polisi terkait penganiayaan, serta empat pengaduan polisi yaitu terkait kasus ILLEGAL Acces, perbuatan tidak menyenangkan, pencurian dengan kekerasan serta Pornografi dengan cara memaksa korban melepas seluruh pakaian serta merekamnya dan mengirimkan ke beberapa orang dan orang tua korban.
Pelaku sempat di tahan oleh Polresta Pontianak selama 1 malam, dan kemudian dilepaskan kembali dari tahanan. Status sosial pelaku, merupakan orang berada dalam ekonomi yang baik.
“Bermula, kasus ini saat AL suami pelaku mengejar seorang wanita belia berumur 19 tahun, yang notabene teman istrinya. Bahkan korban menolak berkali-kali ajakan AL, namun AL terus mencari2 info tentang korban. Dan anehnya tanpa diminta korban, AL tiba-tiba mengirim/mentransfer uang sebesar Rp 5 juta Rupiah ke rekekening korban, karena AL mendapatkan Rekening korban dari teman korban, kemudian AL mengirim kembali Rp 10 juta melalui Gopay korban, Namun Korban masih tidak mau dengan suami pelaku, namun suami pelaku terus mengejar korban”, Jelas Edward Setiarso Hari Murti selaku Kuasa Hukum Korban, Senin (8/04/2024)
“Sekira tgl 6 Febuari 2024, saat Korban sedang di Infus di Hotel Harris karena mengalami sakit maag, datang Pelaku langsung mencabut infus korban, lalu menganiaya korban bertubi-tubi, kemudian pelaku menghubungi rekannya atas nama Fitriani untuk membeli Gunting, untuk mengunting Rambut Korban, lalu Pelaku meminta Uang kepada Korban Sejumlah 20Juta Rupiah, kemudian memaksa Korban mencium Kaki Pelaku, setelah itu pelaku, memaksa Korban untuk membuka semua pakaian korban tanpa sehelai benang, dan memvideokan Korban dalam keadaan telanjang, lalu Pelaku merekam korban dan menyebarluaskan Video tersebut ke beberapa teman korban serta ke Orang tua Korban, setelah itu Pelaku mengambil KTP, ATM, Uang 300 dollar Singgapura, dan Hp Korban, lalu mengambil Alih Instagram, WA, dan Email Korban, tidak sebatas itu Pelaku juga memposting perlakuan kejahatannya di Instagram Korban” , Ujar Edwards Setiarso Hari Murti
“Setelah kejadian itu, kami melakukan pelaporan di Kepolisian terhadap pelaku karena perbuatan pelaku tidak berprikemanusiaan, laporan dan pemgaduan kami lakukan terkait Ilegal acces dan UU Pornografi di tangani oleh Polda Kalbar, Perbuatan tidak menyenangkan dan Penganiayaan di tangani oleh Polresta Pontianak, Pencurian dengan kekerasan di tangani oleh Polsek Selatan”, Tegas Edward Setiarso Hari Murti selaku kuasa Hukum Korban.
Melalui Laporan tersebut Pelaku sudah berstatus Tahanan oleh Polresta Pontianak, bahkan sempat menginap di Tahanan Rutan Polresta Pontianak, Namun ke esokkan harinya Polresta Melepaskan kembali Pelaku.
Hal tersebut membuat keluarga korban merasa tidak adil, dan merasa bahwa Keadilan sulit di dapatkan, bahkan beranggapan Hukum bisa di Beli oleh Pelaku kejahatan yang memiliki Uang.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati ketika dikonfirmasi awak media, Senin (8/4/2024) menjelaskan ini perkara penganiayaan, 351 KUHP.
” Proses tetap lanjut, sempat ditahan sehari namun keluarga tersangka sebagai penjamin meminta pengalihan tahanan kota dengan alasan menyusui anak, akhirnya kami alihkan ke penahanan kota. Anaknya berumur 2 tahun dan 8 bulan “, ungkap Kasat.
” Seandainya kalau mbaknya ditahan terus masih punya anak 8 bulan menyusui, kira2 apa upaya mbaknya ? “, ujar Kasat mengumpamakan.
” Pengalihan tahanan dan penangguhan itu diperbolehkan secara hukum. Yg penting prosesnya tetap lanjut “, tambah Kasat lagi.(red/by)