Rembang Sindoraya.com| Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek/prasasti merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Seperti halnya dari temuan awak mediakpk.com di Dukuh Ngareco, Desa Langkir Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, bangunan talud pertanian tanpa adanya prasasti publik yang terpasang.
Hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media bahwa pekerjaan semacam ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan ataupun prasasti nama informasi proyek. Sebab pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.
Sementara itu, Kepala Desa Langkir, saat di konfirmasi awak media Minggu, (21/04/2024) melalui chat whatsapp nya memberikan jawaban terkait bangunan tersebut, merupakan bangunan tahun 2015, “tulisnya.
Terkait sumber anggaran berasal dari mana hingga berita ini diturunkan awak media belum mendapat jawaban dari kades bersangkutan.
/Red
No tags for this post.