Home / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Selasa, 23 April 2024 - 15:08 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

 

Tanjung Perak – Petugas Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MAS.

Lelaki berusia 43 tahun asal Dsn Pandih Kabupaten Bangkalan Madura itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto mengatakan, tersangka MAS ditangkap di depan Kantor Kelurahan Kedung Cowek Nambangan Nomor 01 Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Surabaya pada Sabtu 30 Maret 2024 pukul 20:00 Wib.

Setelah dilakukan penggeledehan, ditemukan barang bukti (BB) 1 poket klip plastik kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1,16 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah bungkusan kertas di lakban warna hitam.

Baca Selengkapnya  Danrem 161/WS Resmikan Renovasi Gedung Makorem dan Kantor Staf Makorem serta Penyerahan 30 unit motor dinas

Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit Hp ( Handphone) merk Samsung Galaxy A32 serta 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J,” jelas IPTU Suroto kepada wartawan Selasa (23/04/2024).

IPTU Suroto menyebut, penangkapan tersangka MAS berawal dari laporan warga tentang peredaran narkotika diwilayah Kedung Cowek, khususnya di Kecamatan Bulak Surabaya.

Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan, setelah sampai di TKP petugas mengetahui ciri – ciri seseorang seperti yang disampaikan informasi tersebut, kita amankan berinisial MAS,” kata IPTU Suroto.

Kepada petugas, tersangka MAS mengaku bahwa serbuk kristal warna putih dengan berat 1,16 gram itu adalah miliknya. Dia membeli sabu dari seorang bernama MIK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Baca Selengkapnya  Personel Kodim 1009/Tanah Laut Menghadiri Rakor Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat

Nakotika golongan 1 jenis sabu itu oleh pelaku rencananya akan dijual kembali, namun belum sempat menjalankan bisnis haramnya, dia keburu ditangkap Polisi.

Selanjutnya MAS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Suroto. Reed

No tags for this post.

Related Posts

Share :

Baca Juga

Berita

Abuse of Power Pj Bupati Dan Dugaan Intimidasi Mantan Wakil Bupati Panaskan Politik di Kabupaten Sampang

Berita

Jelang Sidang Paripurna, Presiden Jokowi Ajak Kabinet Nikmati Udara Pagi dan Keliling IKN

BERITA UTAMA

Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Menggelar Sosialisasi Standar Pelayanan Keimigrasian

Berita

Program Kopi Osing Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim

Berita

Danyonmarhanlan VII Kupang Mengikuti Kegiatan Tatap Muka Bersama Kasal

Berita

IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

Berita

Pangdam Tanjungpura Periksa Kesiapan Operasi Satgas Yonif 641/Bru

Berita

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Ikut Latihan Paskibra di Desa Orong