BERITA UTAMAINVESTIGASINewsTAGTNIUncategorized

DJP Kalbar Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp1,97T

×

DJP Kalbar Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp1,97T

Sebarkan artikel ini
Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp1,97T

 

Pontianak, sindoraya.com Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat hingga 31 Maret 2024 telah tercapai Rp1,97 triliun atau 16,59% dari jumlah target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Tahun 2024 sebesar Rp11,73 triliun.

Berdasarkan data, 4 Sektor Dominan di Kanwil DJP Kalimantan Barat yakni Sektor Perdagangan Besar, Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Sektor Industri Pengolahan, dan Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi mengalami pertumbuhan positif masing-masing sebesar 0,58%, 8,58%, 1,36% dan 24,26%.

Dalam kegiatan Konferensi Pers APBN Kalimantan Barat bulan Maret 2024, Budhi Darmawan selaku Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat mengatakan bahwa penerimaan berdasarkan perjenis pajak ini meliputi PPh Non Migas sebesar Rp1 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp826,8 miliar, PBB sebesar Rp19,8 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp25,7 miliar.“Jumlah kontribusi atas lima Sektor Dominan di Kanwil DJP Kalimantan Barat sebesar 79,44% dan Sektor Lainnya terdiri dari 16 Sektor menyumbang sebesar 20,56% dari total penerimaanyang mengalami kenaikan dari kontribusi tahun sebelumnya,” jelas Budhi.

Baca Selengkapnya  Kodim 1002/HST Asah Kemampuan Beladiri Prajurit Melalui Latihan Karate

“Realisasi Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Tahun 2023 sampai dengan 29 April 2024sebesar 78,63% atau 254.583 wajib pajak dari total target kepatuhan sebesar 323.784 wajib pajak,” lanjut Budhi.

“Kami optimis bahwa untuk tahun 2024 ini Kanwil DJP Kalimantan Barat akan kembali berhasil mencapai target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun target penerimaan pajak yang telah ditetapkan,” kata Budhi.

Baca Selengkapnya  Sukses Arungi Samudera, Satgas WJY XXII/2024 Tiba Kembali Di Kawah Candradimuka Kodiklatal

Dalam kesempatan tersebut pula, Budhi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sehingga dapat memudahkan pelaksanaan administrasi perpajakan dan administrasi pelayanan publik lainnya sebelum 31 Juni 2024.

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di1500.200.(*/buyung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!