Pontianak, sindoraya.com Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar sosialisasi Standar Pelayanan Keimigrasian Serta Dokumen Perjalanan Republik Indonesia di Hotel Golden Tulip Kota Pontianak, Kamis siang 25 April 2024.
Sosialisasi ini bertujuan memberi informasi ke masyarakat terkait dengan standart pelayanan yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. ” Yang kami undang disini ada akademisi, kemudian dari instansi terkait dari pemerintah daerah seperti dukcapil dan kelurahan”, ungkap Adi Heryadi.
Tampak pula hadir Kapolsek Pontianak Kota, Kapolsek Pontianak Selatan dan Kapolsek Pontianak Barat.
Kepala Seksi Lalu Lintas (Lantaskim) Keimigrasian Kelas I TPI Pontianak Adi Heryadi mengatakan, Standar pelayanan khususnya dokumen perjalanan Republik Indonesia sebagai tolak ukur pedoman perjalanan.
“Setiap warga negara sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku,” jelasnya menjawab pertanyaan awak media.
Hal itu dia sampaikan, antusias masyarakat dalam membuat paspor sangat tinggi sehingga pelayanan harus terus ditingkatkan.
“Saat ini kami ingin mengajukan dari sisi perangkat peralatan kami ingin menambah sehingga nanti kedepan akan lebih kualitas atau kuantitas pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa pelayanan Imigrasi Pontianak seperti jemput bola bagi yang sakit, pelayanan kolektif, serta percepatan paspor sudah termasuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dari Paspor baru, penggantian paspor, penggantian paspor rusak/hilang, perubahan data.
Adi juga menyampaikan bahwa Imigrasi Pontianak setiap hari Jumat sore selalu menambahkan kuota pendaftaran permohonan paspor yang dimulai jam 15.00 WIB hingga 16.00 WIB.reed












