BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASINewsPOLRITAGUncategorized

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Ungkap Kurir Narkoba Jenis Sabu

×

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Ungkap Kurir Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

 

 

Suarabya Sindoraya.com – Kasat narkoba polrestabes surabaya, kompol Suriah miftah kembali mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berhasil lakukan penangkapan satu tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu, Berinisial W alias D (42 tahun)

Tersangka W alias D yang berprofesi sebagai kurir sabu tersebut di tangkap polisi pada kamis (21/03/2024) sekira pukul 15.00 wib di rumahnya Jl panglima sudirman RT 37 RW 12 Kel, kejuron Kec, taman kota madiun.

”Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruh Netto 396,98 Gram, dua bungkus kosong teh China warna hijau dan merah, satu Card ATM Expresi BCA, dua buah Handphone Mrek Realmi warna hitam, dan satu buah panci magic com. Ungkop Suriah miftah.

Baca Selengkapnya  Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu

“Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari AR Als. E (DPO) tersebut pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib secara ranjauan di Jl. Raya Dungus Sidoarjo dan awalnya Tersangka menerima sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tidak membeli namun peran dari tersangka Tersangka hanya untuk mengirimkan barang tersebut diatas berdasarkan pesanan dan atas perintah dari AR Als. E (DPO) Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk mendapatkan upah atau imbalan dari AR Als. e (DPO) Jelasnya

Baca Selengkapnya  Kapolda Jatim Apresiasi Kaderisasi GM FKPPI Anak Kandung TNI - Polri Yang Berkontribusi Dalam Pembangunan Bangsa

Bahwa Tersangka W Alias D menjadi kurir atau perantara jual beli atau sebagai pengedar baru 3 (tiga) kali itu dikarenakan untuk kebutuhan ekonomi. Imbhnya

Dari perbuatan tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!