Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Senin, 6 Mei 2024 - 19:35 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api di Pasuruan

Amankan Tersangka Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api di Pasuruan

Amankan Tersangka Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api di Pasuruan

 

PASURUAN – Pencurian besi penambat Rel atau DE Clip Kereta Api (KA) di Area Rel KA Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil mengamankan seorang Pria berinisial MF(24) warga Dusun Sumber, Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kasihumas Polres Pasuruan,Iptu Bambang mengatakan Pencurian besi penambat Rel Kereta Api itu terjadi pada Kamis (02/05/2024), pukul 17.40 WIB.

“Terduga pelaku sudah ditangkap dan saat ini sudah diamankan di Polsek Beji,” ujar Iptu Bambang, Senin (6/5).

Baca Selengkapnya  Sinergitas Polres Blitar Bersama TNI Amankan Bilik Suara Pilkada 2024 di Gudang KPU

Kasihumas Polres Pasuruan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari anggota Polsuska yang sedang melakukan patroli rutin di jalur KA.

“Saat patroli petugas melihat orang yang tampak mencurigakan berada di jalur KA pada KM 43+3/4 antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji,” terang Iptu Bambang.

Selanjutnya, Polsuska Daop 8 Surabaya bersama dengan anggota Reskrim Polsek Beji menindaklanjuti hal tersebut, dan Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku saat melakukan aksinya mencuri penambat besi Rel Kereta Api.

Baca Selengkapnya  Kodim 1208/Sambas Gelar Kegiatan Kesegaran Jasmani Calon Paskibraka Kabupaten Sambas Tahun 2024.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, 1 buah palu bodem, 46 penambat rel yang telah dilepas dan dimasukkan ke dalam karung, tas berisi obeng, hp, serta dompet, dan 1 sepeda motor milik pelaku,”kata Iptu Bambang.

Atas perbuatan pelaku, pihak Daop 8 KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. Reed

Share :

Baca Juga

INVESTIGASI

Polri Tegas Tangani Kasus DWP 2024: 3 Anggota Dipecat, 6 Demosi

Berita

Manaqib dan Dzikir Gofilin Serta Selamatan Dusun di Hadiri Danramil 0819/21 Purwosari

Berita

Hari HAM Sedunia Ke-76 “Harmoni Dalam Keberagaman Menuju Indonesia Emas 2045

Berita

Cooling System Pasca Pilkada Jelang Nataru Polres Bangkalan Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Berita

Dandim 1009/Tla Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut

Berita

Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan

BERITA UTAMA

Penerbang Skadron Udara 11 Latihan Air Refueling

Berita

Terapkan Kebijakan Zero Tolerance Kapolresta Malang Kota Tindak Tegas Penggunaan Sound Horeg