Rembang Sindoraya.com Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Sama halnya yang menjadi sorotan awak media saat menelusuri beberapa bangunan hasil pekerjaan dengan anggaran dari pemerintah di Desa Gesikan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang yang diduga tak sesuai dengan spesifikasi.
Sejumlah proyek yang pembiayaannya menggunakan anggaran mulai dari Dana Desa maupun dari Bantuan Kabupaten dan Propinsi tahun anggaran 2020/2023 hasilnya jauh dari harapan. Sehingga penilaian warga, proyek desa tersebut diduga sarat korupsi yang dimainkan oleh oknum Kadesnya.
Dari beberapa proyek hasil pekerjaan tersebut bahkan salah satunya sudah tak dapat ditemukan lagi, alias hilang keberadaannya, dan sebagian lagi diduga tak sesuai spesifikasi.
Diantara proyek tersebut seperti:
1. Pembangunan bak sampah desa dengan nilai anggaran Rp13.000.000,’ yang tak lagi terlihat keberadaannya.
2. Pembangunan jalan usaha tani di Rt01/01 tanpa dilengkapi prasasti publik serta diduga dikerjakan asal asalan dan kini telah banyak alami keretakan
3. Pengerjaan proyek hurugan pedel jalur pertanian RT 04/01 jalur lintasan pertambangan, diduga asal jadi serta tanpa prasasti publik yang kini telah hancur
4. Proyek rehabilitasi makadam senilai Rp202.250.000,’ di Rt04/01 masuk dalam dugaan tak sesuai spesifikasi
5. Rehabilitasi saluran drainase 2023 Rt02/01 diduga tanpa informasi publik, serta dugaan tak sesuai spesifikasi
6. Dugaan adanya pungli terhadap tambang ilegal yang dimintai sejumlah uang per bulan yang biasa disebut uang portal relatif tinggi dengan mengatasnamakan pemuda
7. Dugaan adanya jalan pertanian desa yang disewakan untuk ditambang tanpa ada mekanisme yang jelas keuangannya.
Seperti ucapan dari narasumber warga setempat inisial W membeberkan,” berulang kali mengingatkan kades terkait keluhan warga akan pentingnya bak penampungan sampah yang sudah tidak ada keberadaanya agar segera dibangun kembali. Namun hingga kini tidak digubris, “terangnya.
“Bahkan pemasukan dari uang portal jalan desa yang pernah di musdeskan dari penambang tak jelas kemana larinya,” ucap W.
Dari banyaknya dugaan tersebut, awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat, berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri (Rembang) Polres Rembang serta pihak dinas terkait agar menunjukan taringnya dengan segera terjun ke lapangan untuk melakukan kroscek dan menindak tegas oknum-oknum yang bermain secara profesional dan tidak pandang bulu agar menjadi efek jera bagi yang lain.
/Angga