Rembang Sindoraya.com Dunia pendidikan seakan-akan di jadi kan sasaran empuk oleh para oknum oknum yang hanya mementingkan diri sendiri. Tanpa pikir dan tidak memilih lagi di sektor mana mereka harus berbuat curang. Mirisnya hal ini terjadi lagi didunia pendidikan. Dugaan kali ini terjadi di SMK YPI (Yayasan Pendidikan Islam) Rembang, Desa Kemadu Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
Dimana dilema saat ini banyak wali murid yang berpenghasilan menengah kebawah, yang kadang kondisi ekonominya pas pas-an. Oleh karena itu mereka sangat terbantu oleh pemerintah pusat dalam bentuk bantuan PIP (Program Indonesia Pintar).
Namun sangat disayangkan bantuan tersebut tidak sepenuh nya diterima oleh siswa penerima manfaat, dikarenakan dana bantuan tersebut di potong oleh Kepsek SMK YPI dengan alasan untuk kebutuhan operasional sekolah.
Berdasarkan informasi tersebut, lantas pada hari Minggu, (12/05/2024) team pencari fakta mediakpk.com berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pemotongan uang bantuan dana KIP yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMK YPI terhadap siswanya, maka awak media mendatangi beberapa murid kelas XI SMK YPI sebagai narasumber. Yaitu atas inisial DP, MS, AM, WN, untuk di klarifikasi terkait pencairan bantuan dana KIP.
Dari keterangan nama-nama inisial siswa penerima bantuan KIP tersebut, mereka menyampaikan, bahwa membenarkan adanya pencairan dana bantuan KIP yang dengan paksa diminta kembali oleh kepala sekolah inisial AP dengan alasan dana bantuan tersebut akan dipergunakan untuk biaya operasional sekolah.
Dari beberapa nama siswa penerima bantuan dana KIP tersebut juga menyampaikan. Jika uang bantuan tersebut tidak diserahkan kepada kepala sekolah, maka pihak kepala sekolah mengancam akan mengeluarkan siswa dari sekolah,” terangnya.
Bahkan dari pengakuan siswa – siswa tersebut pernah diperalat oleh kepala sekolah SMK YPI untuk mengambilkan pencairan bantuan KIP atas nama orang lain.
Dari pencairan dana bantuan KIP tersebut, siswa penerima manfaat dari kepala sekolah hanya diberi Rp 50.000 s/d 250.000
Diceritakan oleh para siswa terkait mekanisme pencairan. Namun sangat memprihatinkan jawaban dari keterangan siswa,“ kami disini memang mengambil bantuan tersebut di bank. Akan tetapi seharusnya yang kami terima sebesar Rp.1.800.000 untuk tahun 2024, akan tetapi kami hanya menerima uang sebesar Rp.50.000, dan sisanya Rp 1.750.000,’ diminta oleh Kepsek untuk biaya operasional sekolah,” ungkap salah satu siswa tersebut dan dibenarkan yang lain.
Saat awak media mendatangi sekolahan tersebut, didapati keterangan dari satpam penjaga sekolah,” kepala sekolah sedang keluar mas,” terangnya.
Dari perbincangan bersama satpam atas nama Suyadi, didapati keterangan bahwa beberapa siswa SMK YPI memang benar ada yang menerima bantuan dari KIP. Namun sebagian uangnya harus diserahkan ke kepala sekolah untuk membantu biaya operasional,” tandasnya.
“Bahkan bagi siswa yang jarang masuk sekolah, bantuan KIP bisa dialihkan kepala sekolah kepada siswa yang lain,” tandas Suyadi.
Dari keterangan data di atas. Dugaan tersebut sangat kuat, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
/Red