Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / TAG / Uncategorized

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:03 WIB

Janggal dengan Penetapan Tersangka! Pemilik UMKM Bantal Harvest Jalani Sidang Prapradilan

Pemilik UMKM Bantal Harvest Jalani Sidang Prapradilan

Pemilik UMKM Bantal Harvest Jalani Sidang Prapradilan

 

 

 

PASURUAN SINDORAYA,COM HN.ID – Hari ini, di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, telah digelar sidang praperadilan dalam kasus yang melibatkan bantal Harvest dan bantal Harvest Luxury. Namun, sayangnya, pihak yang bersengketa dari Polresta Kota Pasuruan tidak dapat hadir dalam sidang tersebut, Pasuruan, 13 Mei 2024

Dalam pernyataannya, pengacara dari pihak bantal Harvest yang disampaikan oleh Sahlan SH, S.Pd, MH, menyatakan bahwa mereka telah mengajukan prapradilan kepada Pengadilan Negeri Pasuruan terkait dengan penetapan tersangka terhadap Pak Deby Afandi dan Bu Daris oleh Polres Pasuruan.

Baca Selengkapnya  Cooling System di Pilkada 2024, Polres Ngawi Ajak Penggiat Media Sosial Jaga Sitkamtibmas

“Kami menilai penetapan tersangka ini melanggar undang-undang terkait merek, dan menuntut agar status tersangka tersebut dicabut dan dibatalkan,” harapnya.

Menurut pengacara tersebut, perbedaan antara merek Harvest dan Harvest Luxury sangat jelas, sehingga tidak bisa dianggap sebagai barang yang sama. Pereka juga menegaskan bahwa merek yang diciptakan oleh kliennya memiliki perbedaan yang signifikan, termasuk kode dan desain yang berbeda.

Lebih lanjut, pengacara tersebut menyatakan bahwa
“Klien kami merupakan pelaku UMKM yang seharusnya dibina oleh pemerintah, bukan dicari-cari kesalahannya lalu dijadikan tersangka secara sembarangan. Jika berlangsung kasus ini akan menjadi presiden buruk bagi UMKM jika tidak ditangani dengan adil oleh pihak berwenang,” tambahnya

Baca Selengkapnya  PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan

Diketahui bahwasannya Sidang prapradilan akan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Pasuruan.
“Meskipun pihak kepolisian ”selaku tergugat” Red tidak hadir dalam sidang hari ini, kami selaku penggugat akan tetap menunggu pertanggungjawaban di hadapan hakim dan Allah SWT,” tegasnya dan pungkasnya (saladen)

Share :

Baca Juga

Berita

Kodim 1008 Tabalong Gelar Aerobik Rutin untuk Memperkuat Sinergi dan Kesehatan Prajurit

Berita

Sukseskan Asta Cita Kapolres Jember Bagikan Makanan Bergizi untuk Siswa SD

Berita

Semburan Air Bercampur Gas Yang Sempat Viral di Sampang Kini Mendadak Surut

Berita

PEKERJAAN PELEBARAN JALAN YANG BANYAK PELANGGARAN

Berita

Wujudkan Hanpangan Yang Kuat Babinsa Sungai Baru Komsos Bersama Petani Sayur Hidroponik Wilayah Binaan

Berita

Kodim 1002/HST Gelar Karya Bakti Bersih-Bersih Pasar Kramat Barabai, Sambut HUT Ke-66 Kodam VI/Mulawarman

Berita

Kapolrestabes bersama Forkopimda Surabaya Pastikan Kesiapan TPS untuk Pilkada Serentak 2024 Aman

Berita

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Berhasil Amankan 39 Tersangka Pengedar Sabu dan Okerbaya