Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:14 WIB

Polres Tulungagung Amankan 10 tersangka Kasus Judi Salah Seorang Diantaranya Selebgram

Amankan 10 tersangka Kasus Judi Salah Seorang Diantaranya Selebgram

Amankan 10 tersangka Kasus Judi Salah Seorang Diantaranya Selebgram

SINDORAYA.COM TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jatim mengamankan seorang selebgram berinisial JP (28) yang diduga mempromosikan sejumlah situs judi online slot.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan dugaan kasus judi online slot tersebut hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas.

“Hasil patroli Cyber, didapati tersangka JP ini sedang mempromosikan situs judi online pada akun media sosial,”kata AKBP Arsya, Selasa (21/5).

Kapolres Tulungagung ini menjelaskan bahwa tersangka JP menerima upah senilai 25 juta dalam 1 bulan untuk mempromosikan situs judi online slot.

Baca Selengkapnya  Anggota Koramil 1612-03/reok Memastikan Kesiapan Mesin Air di Desa Kajong

“Kami masih tidak lanjuti dan akan mengoptimalkan cyber patroli termasuk orang lain di wilayah Tulungagung yang ikut berkolaborasi,”ujar AKBP Arsya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muhammad Nur mengatakan bahwa selebgram tersebut telah mempromosikan situs judi online slot itu selama 6 bulan.

Selain kasus judi online slot, Polres Tulungagung juga telah mengungkap sejumlah tindak pidana perjudian yang lain di wilayah Tulungagung.

“Kami berhasil mengungkap 9 (Sembilan) tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam di wilayah Polres Tulungagung dengan jumlah 10 tersangka”, ujarnya.

Baca Selengkapnya  Pesan Dandim 1009/Tanah Laut Pada Pertemuan Gabungan Persit Kodim 1009/Tanah Laut

Untuk judi togel mengamankan 7 yang dimanakan oleh Polsek jajaran, judi sabung ayam mengamankan 2 orang dan judi online 1 orang.

“Pasal yang dikenakan untuk judi togel dan judi sabung ayam Pasal 303 KUHP, sedangkan judi online dikenakan Pasal 45 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara”, pungkasnya. Reed

Share :

Baca Juga

Berita

Jabatan Kasdam IX/Udayana Berganti

BERITA UTAMA

Polda Jatim Periksa 29 Saksi terkait Dugaan Praktik KKN dalam Seleksi Perangkat Desa di Kediri

Berita

Patroli Babinsa Jaga Keamanan Objek Wisata Hulu Sungai Tengah

Berita

Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Monas

Berita

Panen Raya Padi MT/MK 2024: Sinergi Antara Petani dan Pemerintah di Kabupaten Tabalong

Berita

Polres Bojonegoro Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Pejok

BERITA UTAMA

Masyarakat Gelisgis kecamatan Sampang Jawa Timur mempertanyakan keberadaan proyek Paving.

Berita

Bulan Ramadhan Tidak Menyurutkan Semangat Personel Kodim 1009/Tanah Laut Kunjungi Masyarakat Di Desa Binaan