Balikpapan – Dalam rangka mewujudkan profesionalisme prajurit penerangan dalam rangka peningkatan kinerja tugas pokok Penerangan Angkatan Darat, Dinas Penerangan Angkatan Darat menggelar Asistensi Fungsi Penerangan di Pendam VI/Mulawarman, Selasa 30 April 2024
Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), selaku pembina dan penyelenggara fungsi Penerangan, telah menetapkan tujuan, sasaran, materi, tugas, jenis, dan metode dalam asistensi ini.
Asistensi Fungsi Penerangan ini dihadiri Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto beserta seluruh personel Pendam VI/Mlw dan perwakilan personel Penrem 091/ASN yang digelar di Media Center Kodam VI/Mlw.
Asistensi ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan pembinaan satuan beserta program kerja dan anggaran baik di tingkat Kodam maupun Korem.
Dalam sambutan Kepala Dispenad yang dibacakan Kepala Tim Asistensi, Letnan Kolonel Inf Dodi Fahrurozi, S.Sos, M.M. bahwa selain kegiatan asistensi dari Tim Dispenad, pihaknya juga mensosialisasikan Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kewenangan Pemberi Keterangan Pers di Lingkungan TNI dan Penggunaan Media Sosial di Lingkungan TNI AD.
“Ini merupakan bagian penting dari upaya kita untuk terus meningkatkan transparansi dan efektivitas komunikasi di lingkungan TNI AD,”ungkap Kadispenad dalam sambutannya.
Beliau juga berharap kegiatan asistensi ini dapat dimanfaatkan sepenuhnya dan dapat berbagi aspirasi serta tantangan yang dihadapi di lapangan, sehingga dapat merumuskan solusi optimal utuk dapat menyelesaikannya bersama.
Pendam VI/Mlw












