Rembang, Sindoraya.com – Desa Gesikan, yang terletak di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan praktik korupsi yang melibatkan Kepala Desanya. Kasus ini menyoroti pengelolaan dana desa yang menggiurkan pasca-berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penelusuran awak media terhadap sejumlah bangunan hasil proyek dengan anggaran dari pemerintah setempat mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan. Banyak proyek pembangunan diduga tak sesuai spesifikasi, bahkan ada yang menghilang secara misterius.
Beberapa proyek yang menjadi fokus penyelidikan antara lain pembangunan bak sampah desa senilai Rp13.000.000,- yang tak lagi terlihat keberadaannya, serta pembangunan jalan usaha tani di RT01/01 yang diduga dikerjakan asal-asalan dan sekarang telah banyak mengalami keretakan.
Selain itu, ada juga proyek-proyek lain seperti pengerjaan hurugan pedel jalur pertanian di RT 04/01 yang diduga asal jadi tanpa prasasti publik, serta proyek rehabilitasi makadam dan rehabilitasi saluran drainase yang juga dipertanyakan kualitasnya.
Kecurigaan semakin menguat dengan adanya dugaan pungutan liar terhadap tambang ilegal yang dilakukan atas nama pemuda desa, serta penyewaan jalan pertanian desa untuk ditambang tanpa klarifikasi keuangan yang jelas.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa keluhan warga sudah seringkali disampaikan kepada Kepala Desa terkait pentingnya pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, hingga saat ini, keluhan tersebut sepertinya tidak mendapatkan respons yang memadai.
Dengan banyaknya dugaan yang mengemuka, masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, dan dinas terkait, segera bertindak untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik serupa di masa mendatang. / angga












