BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASIKriminalNewsOtomotif

Terkait Kasus Korupsi Proyek Waterfront Sambas: Kesaksian “Atas Perintah Atasan” Jadi Bumerang, LSM LEGATISI Surati Kejati Kalbar Agar Sutarmidji Diperiksa

×

Terkait Kasus Korupsi Proyek Waterfront Sambas: Kesaksian “Atas Perintah Atasan” Jadi Bumerang, LSM LEGATISI Surati Kejati Kalbar Agar Sutarmidji Diperiksa

Sebarkan artikel ini

 

Pontianak, sindoraya.com Kesaksian Kadis PUPR Kalbar Zulkarnaen Iskandar pada sidang kasus tipikor proyek waterfront Sambas yang menyebut atas perintah atasan kini menjadi bumerang.

LSM LEGATISI menduga adanya penyalahgunaan jabatan/wewenang oleh mantan gubernur Kalbar Sutarmidji yang merupakan atasan langsung Kadis PUPR Kalbar. “Ini harus clear siapa yang dimaksud perintah atasan , setahu kami secara umum, atasan kadis ya gubernur “, ungkap Akhyani.

Melalui surat resminya No.036/DPP-Legatisi/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditujukan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, Ketua Umum Legatisi Indonesia Akhyani BA menyatakan berdasarkan tindak lanjut proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar atas tindak pidana korupsi proyek waterfront tahap II indikasi perbuatan melawan hukum.

Akhyani menyebut indikasi dimaksud adanya surat rekomendasi Gubernur Kalbar (saat masih dijabat Sutarmidji) No.027/2816/RO/PBJ Th 2023.

Baca Selengkapnya  Tim Wasev TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Berikan Bantuan Sembako dan Alat Olahraga Kepada Warga Desa Ratu Sepudak

Kemudian Zulkarnaen selaku Kadis PUPR Prov Kalbar melaksanakan proses pembangunan waterfront tahap II secara E-Katalog Tahun 2023, bertentangan dengan Perpres No. 16 Th 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

” Kemudian Sdr. Hardian ditunjuk sebagai Plt PPK Cipta Karya dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Kemudian adanya surat dari Inspektorat Prov Kalbar No.700.1.2/812/ITPROV tanggal 4 Mei 2023 untuk menghentikan kegiatan tersebut karena proses hukum di Kejaksaan yang sekarang sudah proses hukum di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan 5 orang terdakwa.

” Bahwa diduga Gubernur Kalbar dan Dinas PUPR dan PPK dibuat E-Katalog untuk menutupi kerugian negara pekerjaan tahap I yang berdasarkan hasil audit Inspektorat kerugian dihitung kurang lebih Rp 1,7 Milyar “, ungkap Akhyani.

Baca Selengkapnya  Danramil 1009-05/Kurau Bersama Forkopimcam Serta Instansi Terkait Melaksanakan Rakor Terkait Wilayah Kecamatan Bumi Makmur

DIPERIKSA:
” Dari dasar tersebut maka kami dari LSM LEGATISI INDONESIA minta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar agar mantan gubermur Kalimantan Barat Sutarmidji diperiksa karena bertanggungjawab atas hal tersebut yang diduga adanya perbuatan melawan hukum”, pungkasnya

Surat tersebut juga ditembuskan ke Kejagung Jamwas, ombudsman, ketua KPK, gubernur Kalbar dan Kadis PUPR Kalbar.

Ketua Umum LEGATISI INDONESIA Akhyani ketika dihubungi media ini Senin (20/05/2024) membenarkan laporannya ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. ” Ya kami minta agar mantan gubernur Sutarmidji juga diperiksa agar semuanya jelas”, ungkap Akhyani.(tim/SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!