SINDORAYA COM Sampang Adanya dugaan ketidak beresan dalam penggarapan proyek Di gunung Maddeh Kampung Glisgis kecamatan Sampang Madura Jawa Timur
,Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Dimana UU
tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek
sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan
dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya,
“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada papan namanya Waktu media ini monitoring Kelokasi pekerjaan sehingga sulit untuk dilakukan Pengecekan anggaran dari mana,
Sementara itu menurut kepala tokang Bapak durahaman Mengatakan bahwa proyek tersebut Punya Bapak Haji hesim,
Selang beberapa saat kemudian Bapak Haji Hesim datang dan mengatakan Bahwa proyek tersebut dari temannya tapi H.Hesim yang mengerjakan saat di tanya anggarannya Ke Haji Hesim 190.000.000 setelah ada pajak dan lainnya menjadi 150.000.000,itu proyek dari provinsi tuturnya,
Hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama seharusnya sejak dari awal penggarapan proyek(sleden)