Pati, Lagi dan lagi perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Pati masih terus beraktifitas, seakan di tata rapi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab walaupun dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) terkait tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam.
Dari pantauan awak media memang benar saja perjudian yang berada di belakang GOR Bakaran, Desa/Kecamatan Bakaran Kabupaten Pati Jawa Tengah, masih ber’aktifitas sampai hari ini dengan leluasa melakukan perjudianya, tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Pati (17/06/2024)
Dari informasi yang beredar, diungkapkan oleh salah satu warga sekitar pengelola kegiatan dengan panggilan Men taji (inisial),” ucapnya.
Penting untuk diingat bahwa tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini dapat di jumpai dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.
Menjamurnya tempat sabung ayam di kabupaten Pati menjadi sorotan publik,perjudian sabung ayam yang buka harus ditutup dan sudah jelas Instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, kami mohon Kapolres Pati dan Kapolda Jateng segera menindak lanjuti aktifitas perjudian di wilayahnya,” ujar warga sekitar yang tak ingin disebut namanya.
Tentunya jenis kegiatan seperti ini membuat warga setempat yang berdampingan langsung dengan pemukiman masyarakat menjadi resah dan geram.
/Red