Home / Berita / BERITA UTAMA / News / TAG / Uncategorized

Selasa, 23 Juli 2024 - 16:18 WIB

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pembuang Bayi di Bratang Gede Surabaya

Terduga Pembuang Bayi di Bratang Gede Surabaya

Terduga Pembuang Bayi di Bratang Gede Surabaya

 

SURABAYA – sindoraya.com Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, akhirnya Polisi berhasil mengamankan 2 orang terduga pembuang Bayi perempuan yang di Bratang Gede Gang 2 pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu.

Mereka adalah M.H beserta pasangannya, N.A, yang kini telah ditetapakan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Wonokromo,Kompol Dwi Jatmiko mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bayi tersebut hasil hubungan gelap kedua tersangka.

“Informasi awal saat itu kami dapat dari Command Center Surabaya, terkait penemuan seorang bayi perempuan di salah satu rumah milik warga di wilayah Bratang Gede Gang II/14-a, Surabaya,” ujarnya, Selasa (23/7).

Baca Selengkapnya  Kolaborasi TNI-Polri dan Rutan Barabai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine dalam Rangka P4GN

Saat penemuan bayi tersebut, petugas Polsek Wonokromo bersama instansi terkait seperti Puskesmas, Kelurahan, Dinas Sosial, dan Unit TPA segera mendatangi TKP untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Kompol Dwi mengungkapkan, bayi berjenis perempuan tersebut kemudian dibawa ke RSUD Haji Sukolilo Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat,” terang Kompol Dwi Jatmiko.

Dalam proses penyelidikan tersebut, sempat terjadi polemik terkait siapa yang bertanggung merawat bayi tersebut.

“Saat itu fokus utama kami yakni penyelidikan adalah mengungkap siapa pelaku penelantaran bayi itu,” tutur Kompol Dwi.

Ia menjelaskan, setelah adanya kejadian tersebut anggota Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya  Indahnya Kebersamaan, Babinsa Desa Tombolo Laksanakan Komsos Denga Warga Diwilayah Binaan

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan titik terang di rumah kos mengenai pelaku pembuangan bayi tersebut,” jelas Kompol Dwi.

Kini kedua tersangka yakni M.H dan pasangannya, N.A, diamankan di Polsek Wonokromo beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh tersangka M.H saat membawa bayi tersebut.

Kompol Dwi menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, motif penelantaran bayi tersebut didasari oleh masalah ekonomi dan rasa malu akibat memiliki anak sebelum menikah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP. Reed

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Komsos Dengan Petani

Berita

Kejaksaan Negeri Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Berita

Danyonmarhanlan ll Padang Hadiri Upacara Pembukaan Pelatihan Paskibraka Kabupaten Pesisir Selatan

Berita

Dandim 1009/Tanah Laut Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024

Berita

𝐊𝐞𝐩𝐚𝐥𝐚 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢 𝐊𝐚𝐥𝐬𝐞𝐥 𝐒𝐞𝐫𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐚𝐬𝐢, 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐑𝐞𝐠𝐢𝐨𝐧 𝐇𝐞𝐚𝐝 𝐏𝐓𝐏𝐍 𝐈𝐕 𝐑𝐞𝐠𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐕

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Berita

Komplotan Pencuri Kabel Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polresta Pontianak

Berita

Perhutani Divre Jatim Beri Penghargaan Polresta Banyuwangi sebagai Pelopor Pemberantasan Illegal Logging