Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / Kriminal / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Selasa, 23 Juli 2024 - 16:12 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

 

MALANG – sindoraya.com Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka serius di bagian kepala.

Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/7), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EW (51) adalah seorang perempuan yang dikenal korban.

Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu berhasil diamankan sekitaran terminal Bratang, Kota Surabaya, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku EW berhasil ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama,” ujar Kompol Imam Mustolih di Polres Malang, Senin (22/7).

Baca Selengkapnya  Suasana Kondusif Menyelimuti Perayaan Natal di Tengah Pengamanan TNI-Polri

Wakapolres Malang menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa (16/7/2024) sore dan mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuh.

Setelah beberapa kali dibangunkan namun tak merespons, Juwanto histeris ketika membuka selimut dan mendapati bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.

Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Melalui metode Scientific Crime Investigation, Polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.

“Pelaku adalah temannya sendiri yang terlihat bersama dengan korban pada tanggal 16 Juli 2024,” jelas Kompol Imam.

Baca Selengkapnya  Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Hadiri Musyawarah Desa untuk Pembahasan RAPBDes Sano Nggoang Tahun 2024

Wakapolres Malang menyebut, berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta rupiah kepada tersangka.

Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas.

“Paska melakukan kejadian tersebut kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” pungkas Kompol Imam.

Perbuatan EW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Reed

Share :

Baca Juga

Berita

Regional 8 Menjadi Tuan Rumah Dalam Sosialisasi Proyek Strategis Nasional Dalam Lingkup PTPN Group

Berita

Diduga Keluarga Mantan Istri Culik Anak Pemegang Hak Asuh Ke Flores Secara Ilegal

Berita

Ciptakan Kondisi Wilayah yang Aman, Personel Satgas Yonif 122/TS Pos Yetti melaksanakan Patroli Keamanan disekitaran Pos

BERITA UTAMA

laksanakan Ujian : Taruna AAL Tingkat IV Angkatan ke-69 Lattek Magang KRI

Berita

Babinsa Koramil 1612-03/Reok Kopda Sukardin Hadiri PIN Polio di Rumah Adat Keling

Uncategorized

Pemprov Jatim Kolaborasi dengan Polres Probolinggo Mantapkan Ruang Digital di Pilkada 2024

Berita

Polisi Serahkan Bibit Tanaman di Tambak Kalisogo Sidoarjo

BERITA UTAMA

Personel Polres Mojokerto Bantu Korban Laka Lantas