Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / Kriminal / News / POLRI / TAG / Uncategorized

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:08 WIB

Polres Batu Amankan Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang

Pelaku Diamankan Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang

Pelaku Diamankan Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang

 

KOTA BATU Sindoraya.com – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang terjadi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Atas kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Batu Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka yakni RN (35 tahun) seorang ibu rumah tangga dengan status janda beranak satu dan BA (32 tahun) status lajang.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan kejadian ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang terletak di Dusun Sumbergondo Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang.

“Jadi awalnya pada Mei 2024, RN melakukan pemeriksaan ke bidan dan diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan,”kata AKBP Andi saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/7).

Baca Selengkapnya  Seremonial Pelepasan Logistik Pilkada 2024 di Hulu Sungai Tengah

Setelah kabar tersebut disampaikan ke BA, keduanya sepakat menggugurkan kandungan karena merasa malu hamil diluar nikah.

Lalu pada Jumat 12 Juli 2024, RN menyuruh saksi berinisal TR untuk membeli obat melalui platform online seharga Rp1,6 juta untuk menggugurkan kandungannya.

Setelah menerima obat, RN mulai mengonsumsinya sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir.

“Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia,”kata AKBP Andi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan kasus aborsi ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga.

Dalam laporan itu, kata AKP Rudi, warga melihat seseorang keluar dari area pemakaman dengan gelagat mencurigakan.

Baca Selengkapnya  Kejati Jatim Gelar Rangkaian Kegiatan Preventif Sambut Harkodia 2024

“Saat kita cek, kita menemukan ada bekas galian yang dilakukan oleh tersangka BA,” ujar AKP Rudi.

Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku bahwa ia telah mengubur jasad janin hasil hubungan gelap dengan tersangka RN .

“Kami melakukan ekshumasi hasilnya ditemukan janin yang diperkirakan berumur 5-6 bulan dikubur dengan terbungkus kain warna putih,”kata AKP Rudi.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Red

Share :

Baca Juga

Berita

Sambangi Warga Binaan Bhabinkamtibmas desa Sanggang Langsung Tatap Muka dengan Warganya

Berita

Diduga Tambang Ilegal di Mendek Desa Kutogirang Kec Ngoro Kab Mojokerto APH dan Kementrian yang Bersangkutan di Minta Turun Lapangan

BERITA UTAMA

Jaga Soliditas Dan Kebugaran Tubuh, Perwira Brigif 2 Marinir Laksanakan Olahraga Bersama

Berita

Jaga Kondusifitas Wilayah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Komsos

Berita

Buntut Video Viral, Camat Asemrowo Berencana Laporkan Ormas ke Polda Jatim

Berita

Asah Disiplin dan Karakter, Siswa SMPN 8 HST dan MTs NU Haruyan Ikut Pelatihan PBB di Koramil

Berita

SATGAS DAMAI CARTENZ BERHASIL TEMBAK MATI KKB ABUBAKAR KOGOYA

BERITA UTAMA

Kasdam IV/Diponegoro Hadiri detikjateng-jogja Awards 2024