Home / Berita / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / News / TAG / Uncategorized

Senin, 29 Juli 2024 - 14:02 WIB

Uji Materil Pasal 7 ayat 2 huruf o Undang-Undang no 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati/Wali Kota UU PILKADA

Uji Materil Pasal 7 ayat 2 huruf o Undang-Undang no 10 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur Bupati/Wali Kota UU PILKADA

Uji Materil Pasal 7 ayat 2 huruf o Undang-Undang no 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati/Wali Kota UU PILKADA

 

Jakarta Sindoraya.com Uji Materiil (Judicial Review) terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Republik

Indonesia No.: 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014, yang terahir di ubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 Tenntang
Perubahan ketiga atas Undnag-undangn No. 1 Tahun 2015 dan ditetapkan dengan
Undang-Undang No. 8 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota

Menjadi Undang-Undang karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945. Persidangan atas Judicial review Pasal 7 ayat (2) huruf o tersebut diatas telah
disidangkan melalui sidang pemeriksaan pendahuluan pada hari senin tanggal 15 Juli
2024 yang lalu, akan tetapi 3 orang Hakim Panel yaitu Prof. Saldi Isra, Prof. Anwar
Usman, dan Prof. Asrul Sani menyarankan untuk diperbaiki permohonan tersebut,

hal
mana yang ditekankan adalah Legal Standing Para Pemohon. Panel menyoroti Legal
standing para Pemohon karena para pemohon dianggap tidak memiliki legal standing
mengajukan uji materil Pasal 7 ayat (2) huruf o itu, menurut Panel yang berhak
mengajukan uji materil Pasal tersebut adalah Mantan Kepala Daerah yang ingin
mencalonkan diri Kembali sebagai Wakil Kepala Daerah, sesuai dengan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf o tersebut yaitu : Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada

Baca Selengkapnya  Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Perampokan dan BB 6 Motor di Jember

ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, ….(o) belum pernah menjabat sebagai
Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon
Wakil Walikota pada daerah yang sama, sehingga hak Pemohon sebagai Warga Negara yang

ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah untuk dapat bebas menentukan/memlilih
calon wakilnya termasuk calon wakil dari Mantan Kepala Daerah yang sudah pernah
menjabat satu periode pada masa sebelumnya tidak dapat dibenarkan,

hal mana menurut
Panel Pemohon bukanlah mantan Kepala Daerah yang terdampak langsung oleh
ketentuan dimaksud.

Argumentasi Panel diatas tentu sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah
No. 90/PUU -XXI /2023, Bahwa berkaca pada putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023

tersebut Tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, didalam legal
standing permohonan 90/PUU-XXI/2023 tersebut pemohon mendalilkan bahwa
pemohon bercita-cita menjadi seorang Presiden,

akan tetapi didalam pokok-pokok
permohonan, pemohon tidak menguraikan kembali alasannya ingin menjadi presiden,
akan tetapi pemohon menguraikan dengan sangat rinci tentang Gibran Raka Buming
Raka yang kala itu menjabat sebagai walikota solo yang diupayakan agar dapat

mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Selain itu didalam petitum
permohonan pemohon juga tidak meminta agar batas usia Calon Presiden dan Calon
Wakil Presiden disesuaikan dengan usia pemohon yang saat mengajukan permohonan

materil di MK baru berusia 23 tahun. Pemohon malah meminta usia Calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden tetap 40 tahun, atau pernah menjabat sebagai Kepala Daerah,
berikut petitum pemohon No. 90/PUU-XXI/2023: “Menyatakan pada Pasal 169 huruf (q)

Baca Selengkapnya  Babinsa Kodim HST Bantu Bersihkan Puing Pasca Kebakaran

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)

sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) sepanjang “berusia paling rendah

40 (empat puluh) tahun;” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

sepanjang tidak dimaknai dengan “… atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat

Provinsi maupun Kabupaten / Kota.” Petitum yang diputus dan dikabulkan oleh Mahkamah
ini sangat jelas bukan ditujukan pada pemohon, dikarenakan pemohon masih seorang

mahasiswa aktif yang usianya belum mencapai 40 tahun dan belum pernah menjadi

Kepada Daerah. Oleh karena itu merujuk pada putusan Mahkamah 90/PUU-XXI/2023,
dan kami sangat yakin bahwa Mahkamah pada prinsipnya Imparsial dalam menangani
perkara, tidak membeda-bedakan antara pemohon yang satu dengan pemohon yang lain,

Maka dari itu Klien kami Para Pemohon merasa memiliki legal standing yang sama
dengan pemohon pada putusan 90/PUU-XXI/2023, sehingga kami memiliki legal
standing dalam permohonan 73/PUU-XXI/2024 aquo.

Hari ini tanggal 29 Juli 2024 pukul 14.30 Wib akan dilaksanakan sidang perbaikan
permohonan, untuk menentukan nasib permohonan ini akan diterima atau tidak dapat diterima ,(red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kasrem 161/Wira Sakti Tinjau Pompa Hidram dan Wacanakan Sumur Bor di Manggarai Timur

Berita

MERIAHKAN HUT KE-20 TAHUN, YONIF 8 MARINIR SELENGGARAKAN LOMBA ANTAR KOMPI

Berita

Babinsa Koramil 06/Barabai Pendampingan Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor

Berita

Dukung Pertanian Warga Binaan,Babinsa Koramil Tarakan Utara Bantu Petani Diwilayah.

BERITA UTAMA

Berpakaian Adat Petugas Satpas SIM Polres Kediri Kota Layani Masyarakat di Hari Kartini

BERITA UTAMA

Ws Danramil 03/Tebas Hadiri Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan Agrina Group Wilayah Kab. Sambas

Berita

Sinergitas Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dan Polres Tala Berikan Bimbingan Serta Pelatihan Linmas Se Kecamatan Takisung

Berita

Koramil 1406-10/Pitumpanua dan Persit KCK Ranting 11 Gelar Kegiatan Jumat Berkah