
Bank Kalbar dan Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum
Bank Kalbar dan Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum
Pontianak, sindoraya.com Bank Kalbar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Senin (29/7/24) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara ini diadakan di Aula Kejati Kalbar, bersamaan dengan sesi Sharing Knowledge yang disampaikan oleh Kajati Kalbar, Edyward Kaban. Hadir dalam acara tersebut jajaran Direksi Bank Kalbar, Kepala Divisi, Pemimpin Cabang, dan Kepala Bidang di lingkungan Bank Kalbar.
Edyward Kaban, Kajati Kalbar, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara Bank Kalbar dan Kejati Kalbar. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman akan tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum (APH) dalam membantu perbankan menyelesaikan kerugian negara, serta memberikan bantuan hukum dalam sengketa perdata yang melibatkan perbankan.
“Kolaborasi ini memungkinkan kita saling mengisi kekurangan antar instansi masing-masing,” ujar Edyward Kaban. Ia juga mengingatkan seluruh pejabat Bank Kalbar untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka. “Apabila kita tersandung masalah hukum, pikirkan dampaknya bagi keluarga kita,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. “Terima kasih kepada Bapak Edyward Kaban yang telah meluangkan waktu untuk berbagi ilmu dan pengalaman dengan kami,” ungkap Rokidi.
Rokidi juga mengharapkan seluruh pejabat yang hadir untuk memahami dan melaksanakan hal-hal yang disampaikan oleh Kajati Kalbar. “Saya berharap seluruh jajaran Kepala Divisi, Pemimpin Cabang, dan Kepala Bidang dapat benar-benar memahami penyampaian dari Kajati Kalbar. Ini penting agar kita dapat terus meningkatkan budaya sadar risiko, budaya patuh, waskat kepada seluruh pegawai, serta waspada dan paham akan aturan yang berlaku. Berhati-hatilah dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan antara Bank Kalbar dan Kejati Kalbar, serta dalam meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh perbankan. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak, serta membantu memastikan bahwa perbankan di Kalimantan Barat dapat beroperasi dengan lebih aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya MoU ini, Bank Kalbar dapat lebih mudah mendapatkan bantuan hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara. Di sisi lain, Kejati Kalbar juga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menjaga stabilitas dan kepatuhan hukum di sektor perbankan.
Acara ini menunjukkan komitmen kedua institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas masing-masing. Sinergi yang terjalin diharapkan tidak hanya bermanfaat dalam jangka pendek, tetapi juga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi perkembangan dan kemajuan perbankan di Kalimantan Barat.
Dengan demikian, kolaborasi antara Bank Kalbar dan Kejati Kalbar menjadi contoh nyata bagaimana institusi perbankan dan penegak hukum dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kegiatan perbankan dan penegakan hukum.(*/buyung)