BeritaBERITA UTAMAINVESTIGASITAGUncategorized

Lapor jenderal kapolri Tambang Galian c diduga ilegal

×

Lapor jenderal kapolri Tambang Galian c diduga ilegal

Sebarkan artikel ini
Lapor jenderal kapolri Tambang Galian c diduga ilegal

Mojokerto, sindoraya.com Terdapat tambang galian c yang beroperasi bebas di dusun mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto terkesan kebal hukum dan bebas beroperasi di duga tambang tidak mempunyai surat surat ijin resmi menambang.(23/07/2024)

Terliat dan terpantau di lokasi pertambangan sebuah alat berat mengeruk material berupa sertu yang tidak lazim kedalamannya ,serta lalu lalang antrian Dum truck pengangkut material dari tambang ilegal tersebut.

Dari pantauan awak media gabungan dan LSM di lokasi menanyakan siapa pemilik galian c tersebut ,salah satu pekerja dan ujar warga setempat bahwa galian c tersebut dikelolah dan milik kepala desa randuharjo yang bernama (E) alias jipang di duga tambang galian c tidak memiliki surat surat ijin resmi pertambangan.

Baca Selengkapnya  Kodim 1208/Terima Kunjungan Tim Wasrik Post Audit Dari Inspektorat Kodam XII/Tanjungpura

 

ketua umum LSM Suropati mengecam keras terkait aktivitas tambang galian c diduga ilegal di mendek kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto dan akan melaporkan secara resmi kepada APH terkait tambang galian ilegal tersebut.

Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca Selengkapnya  Babinsa Koramil 1612-03/Reok Hadiri PIN Polio di MIN 2 Manggarai

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000

Kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI terutama Polsek Ngoro ,polres kabupaten Mojokerto dan Polda Jatim Wajib turun tangan menindak tegas tambang galian di Duga ilegal di mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten Mojokerto ,jangan biarkan semakin menjamur dan bebas beroperasi tanpa surat surat ijin resmi pertambangan alias tambang bodong ilegal, Bisa Mengakibatkan Kerusakan lingkungan dan merugikan negara.

RED dan LiM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!